Partisipasi aktif masyarakat sipil juga merupakan komponen kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Masyarakat sipil memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan, melaporkan indikasi korupsi, dan mendesak agar pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya. Organisasi non-pemerintah dan media independen memegang peran penting dalam mengungkap praktik korupsi dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Pendidikan dan kampanye kesadaran publik juga dapat memobilisasi dukungan masyarakat untuk melawan korupsi (Arifin, 2014)
  Dengan upaya bersama ini, Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan memastikan pertanggungjawaban bagi pelaku korupsi. Kesinambungan dan komitmen dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan perubahan yang signifikan dan mengukuhkan fondasi masyarakat yang berintegritas dan adil.
  Demi mencapai tujuan pemberantasan korupsi, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan serangkaian tindakan terkoordinasi yang mencakup reformasi kebijakan, peningkatan pengawasan, dan pembangunan kesadaran masyarakat. Pertama-tama, reformasi kebijakan menjadi langkah krusial untuk membentuk dasar yang kuat dalam upaya memberantas korupsi. Kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung tata kelola yang baik dapat menciptakan lingkungan di mana praktik-praktik korupsi sulit berkembang (Febridiansah 2014).
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, S, H, (1982). Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, Jakarta: LP3ES, t.t.
Arifin, F. (2014), Pemerintahan dan Lembaga Negara, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Dirdjosisworo, S. (1994), Sinopsis Kriminologi Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Febridiansah. (2014). "Korupsi di Sekitar Kita", dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Friedman, L, M. (2009), Sistem Hukum Prespektf Ilmu Sosial, The Legal System and Sosial Science Perspective, terj. M. Khozim, Bandung: Nusamedia.
Ilyas, K. (1996), Catatan Hukum, Jakarta: Yayasan Karyawan Forum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H