Mohon tunggu...
Salsabila Hersa Imani
Salsabila Hersa Imani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perselisihan Upah Minimum antara Pekerja dan Pengusaha

9 Desember 2023   22:16 Diperbarui: 9 Desember 2023   22:33 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Ketidakadilan
Perselisihan upah minimum dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja/buruh. Pekerja/buruh yang tidak mendapatkan upah minimum yang layak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penyelesaian Perselisihan Upah Minimum
Perselisihan upah minimum dapat diselesaikan melalui jalur bipartit, tripartit, atau arbitrase.
1. Jalur bipartit
Jalur bipartit adalah penyelesaian perselisihan upah minimum yang dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Jalur tripartit
Jalur tripartit adalah penyelesaian perselisihan upah minimum yang dilakukan oleh pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

3. Jalur arbitrase
Jalur arbitrase adalah penyelesaian perselisihan upah minimum yang dilakukan oleh arbiter.

Kesimpulan

Perselisihan upah minimum adalah perselisihan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan perselisihan upah minimum secara tepat dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun