4. Meningkatkan Literasi Pajak:
  - Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan cara kerja sistem perpajakan.
  - Mengadakan program sosialisasi yang menjelaskan bagaimana dana pajak digunakan dan manfaatnya bagi masyarakat.
5. Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan:
  - Memperkuat kerangka hukum untuk mendukung transparansi pajak dan memastikan penegakan yang ketat terhadap pelanggaran.
  - Mengadopsi kebijakan anti-korupsi yang kuat dan transparan untuk membangun kepercayaan publik.
6. Partisipasi Publik:
  - Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan pajak melalui konsultasi publik dan platform umpan balik.
  - Membuka saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk diskusi terbuka mengenai perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H