Mohon tunggu...
Salsabila Bin Syeh Abubakar
Salsabila Bin Syeh Abubakar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswi FKUI 2019

Part time dreamer and achiever trying to be the future Doctor!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Kedokteran (Aborsi)

19 Agustus 2019   19:52 Diperbarui: 20 Agustus 2019   15:59 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aborsi adalah proses medis yang mengakhiri kehamilan. Aborsi yang dilegalkan hanya untuk beberapa orang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ada dua macam aborsi yang diperbolehkan dan dilegalkan antara lain adalah aborsi obat menggunakan pil aborsi yang harus didapatkan dari penyedia layanan kesehatan dan aborsi yang ditempuh melalui prosesi bedah. Untuk jenis aborsi yang pertama, proses aborsi yang dilalui melalui pemakain pil seringkali  disalahgunakan oleh banyak orang hingga saat ini untuk menutupi kesalahan yang mereka buat. [1]

 

Aborsi legal hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang memiliki umur rentan seperti terlalu muda atau terlalu tua yang bisa membahayakan diri mereka sendiri. Selain itu, aborsi juga bisa dilakukan atas dasar janin yang tidak sehat dan bisa berakhir dengan anak yang prematur atau cacat. Bahkan aborsi bisa dilakukan jika kehamilan sebelumnya bisa mengancam hidup ibu. Selain menggunakan pil, aborsi bisa dilakukan menggunakan aborsi bedah. Aborsi bedah dilakukan dengan alasan yang jelas. Aborsi bedah harus sesuai dengan ketentuan dokter dan rumah sakit. Selama proses aborsi bedah, dipakai tabung yang berfungsi untuk mengosongkan Rahim. Terdapat alat yang akan dimasukkan ke vagina. Untuk mengurangi sakit, diperlukan anestesi yang diberikan di leher Rahim. Setelah itu, serviks akan terbuka lebar serta merasakan tekanan saat itu terjadi. Tabung akan dihubungkan dengan pompa isap listrik atau manual sehingga terangkatlah janin dengan waktu 10 menit. [1]

 

Dalam hukum di Indonesia, terdapat keilegalan dalam menggugurkan kandungan yang dibahas lebih spesifik dibandingkan yang lain. Aborsi oleh korban pemerkosaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam "Pasal 31 diatur bahwa aborsi diperbolehkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dan hanya dapat  dilakukan jika umur kehamilan di bawah 40 hari. [2] Di dalam masyarakat sangat banyak pro kontra yang terjadi mengenai aborsi. Banyak yang mengaitkan dengan agama yang mengatakan hukum aborsi tidak dibenarkan. Namun berdasarkan medis, Aborsi yang dilakukan illegal bisa membahayakan ibu dan janin itu sendiri. Aborsi tanpa berdasarkan saran dokter, dapat memicu terjadinya kesalahan dalam aborsi. Untuk orang-orang yang mendukung dalam legalisasi aborsi di Indonesia, terdapat beberapa alasan yang kuat mengapa sebuah  negara harus melegalkan aborsi. Pertama, orang-orang yang mendukung legalisasi aborsi disebut sebagai pro-choice yang mana mereka mendukung hak perempuan untuk memilih jalur aborsi atau tidaknya suatu kandungan tanpa dibatasi oleh otoritas pemerintah atau agama. Mereka pun mengatakan bahwa apapun yang mendasari tidak dilegalkannya aborsi, para perempuan yang ingin melakukan aborsi tetap akan melakukannya tanpa ada opsi hukum atau pelegalan. Alasan lainnya mereka memilih untuk mendukung aborsi adalah karena mereka menginginkan perempuan untuk mengontrol kehidupan dan hak atas tubuh mereka sendiri dengan pengontrolan kehidupan reproduksi untuk menentukan masa depannya. Mantan Hakim Agung Sandra Day O'Connor menulis dalam keputusan di Planned Parenthood v. Casey "Kemampuan perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial Bangsa telah difasilitasi oleh kemampuan mereka untuk mengontrol kehidupan reproduksi mereka."[3]

 

Selain berdampak pada ibu, anak yang dilahirkan pun akan kena dampaknya. Jika aborsi dilegalkan, anak akan dilahirkan dengan keadaan tidak diinginkan. Untuk mmepunyai anak, seorang ibu dibutuhkan pertimbangan, perencanaan dan persiapan yang matang. Departemen Kesehatan dan Lingkungan Masyarakat Colorado menyatakan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan bisa seperti melahirkan bayi prematur, peningkatan risiko pelecehan anak, depresi ibu, mengurangi tingkat menyusui, rendahnya tingkat pendidikan, risiko kekerasan fisik yang tinggi selama kehamilan dll. [3]

 

Pada pihak yang menolak adanya pelegalan aborsi, mereka disebut sebagai pro-life yang mendukung atas kelahiran bayi yang ingin diaborsi dan juga memiliki argumennya sendiri untuk menguatkan mengapa aborsi tidak harus dilegalkan. Pertama, Kehidupan dimulai dari pembuahan dan bayi yang di dalam kandungan adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup. Setelah pembuahan, seorang individu diciptakan dengan identitas genetik yang unik dan tidak berubah sepanjang hidupnya. Alasan lain yang mereka ajukan adalah karena aborsi bertentangan dengan agama manapun yang dianut manusia. Karena mereka menganggap aborsi mendahulukan Tuhan dalam mengambil nyawa manusia. Oleh karena itu, mereka menentang aborsi dan menyerahkan semua yang telah terjadi kepada Tuhan. Dengan dilarangnya aborsi, para pro-life mengatakan bahwa perempuan bisa menjadi tidak bertanggung jawab karena telah menelantarkan kewajiban mereka menjadi seorang ibu. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat dan menerima konsekuensinya. Bayi yang tidak bersalah seharusnya tidak mendaptakan hukuman dari apa yang orang dewasa lakukan. Jadi, tindakan aborsi yang dilakukan adalah salah bagi para pendukung pro-life. [3]

Pro kontra hadir juga karena banyak mitos yang beredar di kalangan masyarakat seperti mitos yang beredar yaitu aborsi bisa berbahaya bagi kesehatan, jika melakukan aborsi kita sudah tidak bisa hamil lagi, dll. Mitos-mitos seperti itu sering terdengan di kalangan masyarakan. Yang mana faktanya, aborsi tidak berbahaya bagi  kesehatan bahkan lebih aman dibandingkan melahirkan seorang anak. pro-life sering menyatakan bahwa aborsi bisa menyebabkan kerusakan pada perut rahim dan serviks tetapi data menunjukkan bahwa komplikasi aborsi sangat jarang terjadi bahkan hampir hanya sekitar 0,5% yang terkena kompikasi dan komplikasi tersebut pun umumnya ringan dan bisa diobati sama seperti infeksi. Tidak ada bukti secara medis yang mengatakan aborsi bisa mendatangkan penyakit lain. [4]

 

Selain mitos diatas, ada mitos yang mengatakan jika sudah melakukan aborsi maka sudah tidak bisa mengandung kembali. Hal ini salah karena aborsi yang legal, dilakukan untuk keselamatan ibunya tanpa mendapatkan efek samping seperti diatas. Melakukan aborsi tidak mempengaruhi reproduksi seseorang di masa depan. Dalam menghadapi mitos-mitos dan pro kontra terkait aborsi, pihak medis dan pemerintah memiliki peran dalam menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari dua kubu tersebut. Salah satunya seperti membuat peraturan agar tidak terjadi aborsi yang ilegal di masyarakat dengan syarat-syarat tertentu seperti pasal pada KUHP Bab XIX Pasal 346-350, PP No. 61 Tahun 2014, Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Untuk pihak medis hanya bisa melakukan perannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka hanya bisa melakukan aborsi pada orang-orang yang hanya disebutkan oleh PP No. 61 Tahun 2014 pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 Pasal 15 ayat (1) dan (2). [2]

 

Referensi

[1] Journal of Mildwifery and Women's Health. Abortion. Wiley Subscription Services, Inc. 2017 May;62(3):383-84.

[2] Purwanti P. 3 Undang-undang yang mengatur tentang aborsi dan berlaku di Indonesia[Internet]. 2018 May 11[Cited 2019 August 18]. Available from https://hukamnas.com/undang-undang-yang-mengatur-tentang-aborsi

[3] ProCon.org. Should abortion be legal? [Internet]. Santa Monica. Last update 2019 September 5 [Cited 2019 August 16]. Available from https://abortion.procon.org/

[4] Action Canada for Sexual Health & Rights. Common Myths About Abortion. Updated on 2019 September 9[Cited 2019 August 18]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun