Selain mitos diatas, ada mitos yang mengatakan jika sudah melakukan aborsi maka sudah tidak bisa mengandung kembali. Hal ini salah karena aborsi yang legal, dilakukan untuk keselamatan ibunya tanpa mendapatkan efek samping seperti diatas. Melakukan aborsi tidak mempengaruhi reproduksi seseorang di masa depan. Dalam menghadapi mitos-mitos dan pro kontra terkait aborsi, pihak medis dan pemerintah memiliki peran dalam menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari dua kubu tersebut. Salah satunya seperti membuat peraturan agar tidak terjadi aborsi yang ilegal di masyarakat dengan syarat-syarat tertentu seperti pasal pada KUHP Bab XIX Pasal 346-350, PP No. 61 Tahun 2014, Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Untuk pihak medis hanya bisa melakukan perannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka hanya bisa melakukan aborsi pada orang-orang yang hanya disebutkan oleh PP No. 61 Tahun 2014 pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 Pasal 15 ayat (1) dan (2). [2]
Â
Referensi
[1] Journal of Mildwifery and Women's Health. Abortion. Wiley Subscription Services, Inc. 2017 May;62(3):383-84.
[2] Purwanti P. 3 Undang-undang yang mengatur tentang aborsi dan berlaku di Indonesia[Internet]. 2018 May 11[Cited 2019 August 18]. Available from https://hukamnas.com/undang-undang-yang-mengatur-tentang-aborsi
[3] ProCon.org. Should abortion be legal? [Internet]. Santa Monica. Last update 2019 September 5 [Cited 2019 August 16]. Available from https://abortion.procon.org/
[4] Action Canada for Sexual Health & Rights. Common Myths About Abortion. Updated on 2019 September 9[Cited 2019 August 18]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H