Menanggapi hal tersebut, terdapat beberapa solusi preventif terhadap fenomena black campaign ini. Masyarakat perlu meningkatkan kemampuan literasi dan menerima informasi secara objektif. Dengan tingkat literasi yang baik, maka akan turut membantu dalam mengatasi black campaign karena masyarakat yang sulit untuk diprovokasi secara masal oleh para elit politik.Â
Selain upaya preventif, terdapat upaya represif yaitu dengan meningkatkan peran hukum dalam menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan kampanye hitam agar para pelaku dapat diadili sesuai dengan perbuatannya serta untuk menjaga integrasi dan kepercayaan warga Indonesia terhadap kualitas hukum dan politik di Indonesia.
REFERENSI
Pramesti, T. J. A. (2018). Jerat Hukum Bagi Pelaku Kampanye Hitam. Hukum Online.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-bagi-pelaku-kampanye-hitam-lt53855266e3777/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H