Saat ini merupakan tahun persiapan menjelang pesta rakyat pemilu presiden 2024. Momen ini merupakan ajang demokrasi dan penyaluran suara rakyat dalam menentukan pemimpin Indonesia untuk periode selanjutnya. Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama dalam memberikan suaranya untuk memilih calon presiden Indonesia di tahun 2024 mendatang. Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa proses kampanye yang dilakukan oleh masing-masing partai yang menyalonkan terkadang memakai strategi kotor untuk meraup suara yang diinginkan.Â
Salah satu yang menjadi persoalan adalah adanya tindakan black campaign atau kampanye hitam. Black campaign berbeda dengan negative campaign. Black campaign telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang sanksi dan konsekuensinya telah diatur secara hukum. Black campaign merupakan salah satu tindakan ilegal sehingga apabila terdapat laporan secara prosedur, maka tindakan tersebut dapat diproses secara hukum.
Black campaign merupakan tindakan yang dilakukan pada masa-masa kampanye dengan cara menjatuhkan pihak lawan namun serangan tersebut tidak sesuai dengan fakta berupa penyebaran berita bohong dan pemitnahan. Tindakan black campaign kerap kali ditemukan di media sosial melalui potongan-potongan informasi yang disebar melalui postingan publik.Â
Black campaign bukanlah sesuatu yang baru karena hal ini sudah ada sejak dulu. Sebelum teknologi informasi yang semakin canggih, black campaign dilakukan langsung melalui penyebaran secara lisan. namun, perubahan teknologi informasi menyebabkan bentuk black campaign yang semakin dilakukan secara massal melalui media sosial.Â
Dengan demikian, tindakan black campaign ini tentu saja sangat merugikan kepada seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya merugikan pihak lawan, namun juga berdampak terhadap kepercayaan dan integrasi masyarakat Indonesia.
Tindakan black campaign ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, terdapat pula aturan hukum perundang-undangan dalam menindaklanjuti persoalan black campaign ini dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang menyatakan dengan tegas bahwa menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah (Pramesti, 2018).Â
Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang prosedural kampanye yang sehat tidak lantas membuat fenomena black campaign dapat dihilangkan begitu saja. Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi sulitnya dalam mengentaskan black campaign di Indonesia.Â
Salah satu yang menjadi alasan umumnya adalah sulitnya membuat laporan karena jejak cyber yang sulit untuk dideteksi dan ditelusuri. Selain itu, para pelaku black campaign biasanya melakukan cara atau teknik lain dalam melancarkan aksinya tersebut agar bisa lepas dari gugatan atau laporan hukum.
Penyebaran tindakan black campaign disebabkan oleh beberapa faktor. Kondisi tingkat literasi menjadi faktor utama masyarakat lebih mudah terhasut oleh kampanye hitam ini. beberapa riset menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. hal tersebut berdampak pada keterampilan masyarakat dalam mengolah suatu informasi yang tersebar.Â
Rendahnya kemampuan dalam menganalisis informasi mengakibatkan masyarakat semakin mudah untuk dibohongi dan diprovokasi sehingga penyebaran berita hoaks akan semakin mudah disebarkan di kalangan masyarakat awam. selain penyebaran fitnah dan berita bohong.Â
Selain hal tersebut, tingkat kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat juga turut berpengaruh terhadap fenomena ini karena dengan adanya kemiskinan menjadi faktor penghambat seseorang dalam menempuh pendidikan. Masyarakat miskin yang kurang menerima asupan pengetahuan dan pendidikan menciptakan individu yang kurang mampu dalam mengolah berita atau informasi secara objektif sehingga permainan para elit politik semakin mudah dilancarkan kepada masyarakat-masyarakat tersebut.