Mohon tunggu...
Salsabila Aulia Meilani
Salsabila Aulia Meilani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Yogyakarta

FISHIPOL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Menciptakan Lingkungan Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual

20 November 2023   05:46 Diperbarui: 20 November 2023   07:53 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Salsabila Aulia Meilani

Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa, ternyata justru menyumbangkan banyak kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dan yang lebih mengejutkan terduga pelaku dari beberapa kasus adalah seorang tenaga pendidik atau dosen yang seharusnya membimbing mahasiswa agar menghindari perilaku -- perilaku buruk yang dapat merugikan nama baik kampus. 

Beberapa contoh kasus di Indonesia yaitu kasus pelecehan seksual oleh seorang mahasiswi diperguruan tinggi UB yang terduga pelakunya merupakan kakak tingkat yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW. Kemudian, kasus pelecehan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) di Padang, dan masih banyak lagi. Hal yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi untuk pihak kampus adalah pihak kampus terkadang terkesan menutupi dan abai terhadap korban karena dinilai kasus tersebut dapat merusak citra baik kampus.

Kebijakan Pemerintah (PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021)

Oleh karena itu, sebagai Menteri di Kemdikbud, Nadiem Makarim mengeluarkan suatu peraturan yang sangat penting terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi yang disebut Peraturan Menteri Dikbud Ristek 30 tahun 2021. Dalam peraturan ini, fokus utama diberikan pada perlindungan dan hak-hak korban. Nadiem Makarim menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjadi sarana perlindungan bagi korban serta untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan yang mereka alami. 

Lebih rinci, dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual, peraturan ini berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kesetaraan gender, kesetaraan hak dan akses bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, konsistensi, serta jaminan ketidakberulangan. Seluruh pihak di lingkungan perguruan tinggi, baik itu pelajar maupun pendidik, dianggap sebagai target sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 4 peraturan ini.

Kebijakan Pihak Kampus

Selain pemerintah, pihak kampus harus menjadi tegas dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Pihak kampus harus menindak tegas kepada para pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah dengan mengeluarkan atau drop out dari instansi kampus. Hal tersebut perlu dilakukan agar kasus-kasus yang serupa tidak kembali terjadi serta memberi efek jera bagi para pelaku. Selain memberikan sanksi kepada para pelaku, pihak kampus juga harus menerapkan beberapa program yang bertujuan untuk pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.  

Program -- program tersebut dapat berupa mendirikan sebuah forum atau satgas kekerasan seksual yang dimana forum tersebut bertujuan memberikan dukungan dan advokasi kepada korban. Dengan adanya forum tersebut, pelaku -- pelaku akan merasa tidak aman karena korban memiliki sebuah wadah untuk melaporkan kasus tersebut. Kemudian megadakan sosialisasi disetiap awal tahun pembelajaran baru mengenai kasus kekerasan seksual. 

Dengan adanya beberapa kebijakan yang diberlakukan, harapannya kasus kekerasan seksual yang terjadi dikampus akan hilang. Hal tersebut juga memerlukan kerjasama dari seluruh pihak baik pemerintah, pihak kampus, maupun mahasiswa-mahasiswi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun