Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penceraian dan Pemberdayaan Keluarga

6 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:14 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era modern ini, institusi pernikahan dan keluarga seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks. Fenomena perceraian menjadi salah satu aspek yang mencerminkan dinamika perubahan sosial dalam masyarakat. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian antara lain perubahan nilai dan norma dalam budaya, perkembangan teknologi yang mempengaruhi cara berkomunikasi dan interaksi antarindividu, serta perubahan dalam struktur ekonomi dan pekerjaan yang memengaruhi dinamika kehidupan keluarga.

Di tengah kondisi ini, perceraian tidak hanya mempengaruhi pasangan yang langsung terlibat, tetapi juga mempunyai dampak yang signifikan pada anak-anak yang merupakan bagian integral dari struktur keluarga. Anak-anak yang berada dalam situasi perceraian seringkali mengalami tekanan emosional, kebingungan, dan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan keluarga mereka.

Sepertihalnya dalam artikel jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1, Januari-Juni 2016, yang berjudul “Dampak Perceraiaan dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri”, peneliti menggambarkan analisis tentang dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga di Kabupaten Wonogiri. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif, analisis yaitu deskriptif dan analisis interpretatif dengan menggunakan teori pemberdayaan keluarga.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dan pemberdayaan keluarga mempengaruhi satu sama lain. Pada kasus-kasus yang saling terkait, perceraian berdampak pada pemberdayaan keluarga, seperti pada kasus perceraian yang menyebabkan keluarga tersebut hancur, dan pada kasus perceraian yang membawa keluarga tersebut ke kondisi yang lebih baik. 

Pada kasus-kasus tersebut, pemberdayaan keluarga mempengaruhi perceraian, seperti pada kasus keluarga yang memiliki pemberdayaan yang cukup untuk mengatasi perceraian, dan pada kasus keluarga yang memiliki pemberdayaan yang tidak cukup untuk mengatasi perceraian.

Peneliti menyebutkan bahwa kondisi perceraian dan pemberdayaan keluarga bergantung pada berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, sosial, dan emosional. Faktor-faktor ini mempengaruhi pemberdayaan keluarga, seperti kondisi ekonomi keluarga, hubungan antar keluarga, dan hubungan antar pasangan.

Dalam penelitian ini, peneliti menyebutkan bahwa pemberdayaan keluarga dapat membantu dalam mengatasi perceraian, seperti dengan membangun hubungan antar keluarga yang baik dan meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Namun pemberdayaan keluarga juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan perceraian, seperti kondisi ekonomi keluarga yang buruk dan hubungan antar keluarga yang tidak baik.

Menurut Didik Purwodarsono ada tujuh pilar yang bisa menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, Yaitu : 

1. mengawal visimisi atau orientasi dalam berumah tangga, sehingga arah perjalan rumah tangga tetap berjalan sesuai dengan visi-misi yang dibangun bersama di awal. 

2. senantiasa memperkuat referensi diri dengan keilmuan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.

3. rumah tangga yang berdaulat yang bebas intervensi orang tua/mertua atau pihak lain. 

4. memiliki kemampuan komunikasi yang efektif, sehingga kebekuan hubungan dengan pasangan bisa terurai. 

5. selalu belajar beradaptasi dengan pasangan hidup. 

6. memberi ruang toleransi yang bisa melegakan pasangan hidup.

7. selalu memperbaiki diri, mawas ke dalam, atau introspeksi diri. 

Kurang optimal peran KUA melalui fungsi BP4 memberikan nasihat perkawinan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 mempunyai penyakit kronis dalam hubungan perkawinannya sehingga kurang maksimal dalam menyelesaikan permasalahan. Pada saat yang sama, dari sudut pandang hukum, pengadilan memberikan kemudahan akses terhadap perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan agama, seperti adanya pengadilan keliling yang dapat menampung semua pihak yang berperkara. 

Prinsip bahwa pernikahan selamanya mempersulit perceraian tidak mengurangi angka perceraian. Kebijakan dan pelayanan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pembangunan ekonomi dan keagamaan harus kembali digalakkan. Melalui pemberdayaan keluarga, kualitas bangsa dapat tercapai. 

Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga ormas keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan KUA sebagai liding sektornya. Kita berharap rumah tangga Indonesia mempunyai kualitas dan memberikan kontribusi positif terhadap tatanan kehidupan yang lebih baik.

Di balik setiap pasangan yang mengambil keputusan tersebut, terdaoat faktor-faktor kompleks yang memengaruhi dinamika hubungan mereka, diantaranya:

1. Perselingkuhan

Dikhianati oleh pasangan bagaikan menelan pil yang sangat pahit. Kebanyakan orang menganggap perselingkuhan adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Meskipun tidak selalu menimbulkan perceraian, tetapi pasti akan merusak kepercayaan dalam menjalani suatu hubungan.

2. Kurangnya keintiman

Tidak merasa terkoneksi dengan pasangan bisa merusak pernikahan dengan cepat. Pasangan akan merasa seolah-olah mereka tinggal dengan orang asing. Hal Ini terjadi karena kurangnya keintiman fisik atau emosional. Bersikap dingin terhadap pasangan terus-menerus bisa menjadi faktor perceraian seiring waktu. Keintiman emosional dan fisik bagaikan lem super yang memperkuat ikatan cinta dalam suatu pernikahan.

3. Kurangnya komunikasi

Komunikasi sangat penting dalam pernikahan. Komunikasi yang tidak efektif menyebabkan kebencian dan frustasi bagi kedua pasangan, yang nantinya berdampak pada pernikahan. Sebaliknya, komunikasi yang baik adalah fondasi pernikahan yang kuat. Ketika dua orang berbagi kehidupan bersama, mereka harus berbicara tentang apa yang mereka butuhkan dan memahami, serta berusaha memenuhi kebutuhan pasangannya.

4. KDRT: pelecehan oleh pasangan maupun orang tua

Pelecehan, baik secara fisik atau emosional, adalah kenyataan yang menyedihkan bagi beberapa pasangan dan bertanggung jawab atas perceraian. Kekerasan dalam rumah tangga dapat mencakup segala tindakan kekerasan nyata atau ancaman – termasuk pelecehan verbal, fisik, seksual, emosional, dan/atau ekonomi. Dalam hubungan seperti itu, satu orang memperoleh atau mempertahankan kekuasaan atas pasangannya melalui pola perilaku kasar.

5. Sering berdebat/bertengkar

Menurut psikolog Dr. Howard Markman, cara dalam memandang dan menangani konflik sangat berhubungan dengan seberapa lama pernikahan akan bertahan. Konflik atau perdebatan yang terjadi terus-menerus tidak mencerminkan kondisi pernikahan yang sehat.Dalam pernikahan yang sehat, pasangan adalah tempat berlindung, sekaligus pemberi semangat ketika mengalami keterpurukan.

6. Belum siap menikah

Menikah dini memungkinkan kedua pasangan tidak memahami hakikat pernikahan. Hal ini bisa menjadi alasan mengapa banyak pasangan menikah muda yang sering bercerai.

7. Masalah finansial dan utang

Perceraian juga umum terjadi karena masalah ekonomi atau finansial. Dalam suatu hubungan yang serius, uang menjadi salah satu yang sangat penting. Sederhananya, semua membutuhkan uang.Segala sesuatu mulai dari kebiasaan belanja yang berbeda, tujuan keuangan hingga satu pasangan menghasilkan uang jauh lebih banyak daripada yang lain, menyebabkan perebutan kekuasaan yang dapat membuat pernikahan menjadi tegang hingga mencapai titik kehancuran.

8. Kecanduan: alkohol, narkoba, judi, dan seks

Ada berbagai jenis kecanduan yang menghancurkan rumah tangga. Banyak orang-orang kelas atas seperti politisi, pebisnis, dokter, hingga artis, yang rumah tangganya runtuh karena pasangannya mengalami kecanduan. Pernikahan dapat bertahan bergantung pada beberapa faktor – termasuk kemauan pecandu untuk mengatasi kecanduan mereka, keinginan tulus untuk mencari pengobatan, dan komitmen seumur hidup untuk pemulihan.

9. Naiknya berat badan

Mungkin terdengar dangkal, tetapi kenaikan berat badan adalah salah satu faktor yang mempengaruhi perceraian. Dalam beberapa kasus, kenaikan berat badan yang signifikan menyebabkan pasangan lain menjadi kurang tertarik secara fisik. Sementara di kasus lain, kenaikan berat badan merusak kepercayaan diri mereka, yang akhirnya menimbulkan masalah keintiman dan bahkan dapat menyebabkan perceraian.

10. Tidak sesuai ekspektasi

Sangat mudah untuk membayangkan pernikahan sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan. Harapan-harapan seperti ini dapat menimbulkan banyak tekanan pada orang lain, menjadikan Anda kecewa dan membuat pasangan merasa gagal. Ekspektasi yang salah bisa menjadi salah satu penyebab perceraian.

Adapun Alasan Perceraian dalam UU Perkawinan

Dalam penjelasan Pasal 39 (2) UU Perkawinan dijelaskan bahwa ada 6 alasan yang dapat dijadikan alasan terjadinya perceraian, baik dalam perkara talak maupun talak. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: 

1. Salah satu pihak atau pasangannya melakukan perzinahan, pemabuk, pecandu, penjudi, dan perbuatan keras lainnya. 

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua periode. selama bertahun-tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lain dan karena alasan yang baik atau karena alasan di luar kemampuannya. 

3. Salah satu pihak atau pasangan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat setelah menikah. 

4. Satu salah satu pihak atau pasangan telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain dengan cara.

5. Salah satu pihak atau pasangan mengalami cedera badan atau sakit karena tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami.

6. Selalu terjadi pertengkaran dan pertengkaran antar suami. dan istri dan tidak ada harapan untuk hidup rukun.

Alasan Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompendium Hukum Islam atau KHI, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHI. Pasal ini memuat delapan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, yaitu sebagai berikut :

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan perzinahan atau menjadi pecandu alkohol, pemabuk, penjudi, dan lain-lain, yang sulit disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain yang tidak mampu. 

3. Salah satu pihak atau pasangan setelah menikah akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat setelah menikah. 

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan serius yang membahayakan pihak lainnya. 

5. Salah satu pihak atau pasangan mengalami cedera atau penyakit serius yang membuat mereka tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka sebagai suami. 

6. Selalu ada perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup harmonis lagi di masa depan. rumah tangga.

7. Suami melanggar taklik talaq. 

8. Mualaf atau murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan perekonomian.

Dampak akibat dari masalah perceraian diantaranya:

dampak dan akibat perceraian:

1. Dampak Emosional:

   - Kedua pasangan biasanya mengalami perasaan yang intens seperti kesedihan, kekecewaan, kemarahan, dan rasa kehilangan.

   - Anak-anak seringkali juga mengalami dampak emosional yang kuat, termasuk kebingungan, rasa takut, dan perasaan bersalah. Mereka mungkin merasa terabaikan atau bersalah atas perceraian orangtuanya.

   - Stres dan depresi adalah dampak umum pada semua pihak yang terlibat, dan dapat mempengaruhi kesehatan mental secara keseluruhan.

2. Dampak Finansial:

   - Perceraian mengakibatkan pembagian aset dan hutang, yang bisa menjadi proses rumit dan memakan waktu.

   - Biaya hukum, seperti biaya pengacara dan biaya pengadilan, dapat sangat tinggi.

   - Kehilangan pendapatan jika salah satu pasangan tidak dapat bekerja penuh waktu karena harus merawat anak-anak juga bisa menjadi masalah finansial yang signifikan.

3. Dampak Sosial:

   - Perceraian dapat mempengaruhi hubungan sosial, termasuk dengan keluarga, teman-teman, dan masyarakat.

   - Orang-orang mungkin merasa sulit untuk memilih pihak atau merasa diasingkan oleh keluarga atau masyarakat.

   - Ada stigma sosial yang masih melekat pada perceraian di beberapa budaya, yang dapat memperburuk masalah sosial dan emosional.

4. Pengasuhan Anak:

   - Anak-anak sering menjadi pihak yang paling terpengaruh oleh perceraian. Mereka mungkin mengalami stres, kebingungan, atau masalah perilaku sebagai hasil dari perubahan dalam struktur keluarga.

   - Perubahan dalam pengaturan waktu dan tempat tinggal dapat memengaruhi kesejahteraan anak-anak, serta hubungan mereka dengan kedua orangtua.

5. Kesehatan Fisik:

   - Stres yang diakibatkan oleh perceraian dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik. Ini dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, gangguan pencernaan, gangguan tidur, dan masalah kesehatan lainnya.

   - Kesehatan fisik yang buruk juga dapat mempengaruhi kesejahteraan emosional dan mental seseorang.

Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat membantu dalam menghadapi penceraian dan mengurangi dampak yang mungkin timbul:

1. Mengenali dan mengekspresikan emosi: Penceraian adalah peristiwa yang emosional bagi semua pihak yang terlibat. Penting untuk mengenali dan menerima emosi yang timbul, seperti kesedihan, kemarahan, kehilangan, dan kecemasan. Mencari dukungan dari teman, keluarga, atau terapis dapat membantu untuk mengekspresikan emosi dan melalui tahap ini dengan bijaksana.

2. Membuat rencana untuk masa depan: Setelah penceraian, penting untuk membuat rencana untuk masa depan. Ini termasuk membuat rencana keuangan, mengatur hak asuh anak jika berlaku, dan memikirkan rencana hidup secara keseluruhan. Menyusun tujuan dan langkah-langkah untuk mencapainya dapat memberikan arah dan stabilitas dalam proses pemulihan.

3. Mencari dukungan emosional dan praktis: Mendapatkan dukungan dari orang-orang terdekat dan terpercaya adalah penting dalam mengatasi penceraian. Teman, anggota keluarga, atau kelompok dukungan dapat memberikan tempat untuk berbagi perasaan dan pengalaman, serta memberikan saran dan dukungan praktis.

4. Mengikuti peraturan hukum yang berlaku: Penceraian melibatkan aspek hukum yang harus diperhatikan. Ini termasuk pengajuan dokumen resmi, pembagian harta, dan perjanjian hak asuh anak. Penting untuk mencari bantuan dari pengacara atau profesional hukum untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara Anda.

5. Memprioritaskan kesehatan fisik dan mental: Dalam proses mengatasi penceraian, penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental Anda. Mengatur waktu untuk beristirahat, tidur yang cukup, makan dengan baik, dan berolahraga secara teratur. Juga, mencari dukungan profesional jika diperlukan untuk membantu mengelola stres dan emosi yang mungkin timbul.

6. Berkomunikasi secara terbuka: Jika mungkin, berkomunikasi dengan cara yang sehat dan terbuka. Ini termasuk berbicara dengan baik dan mendengarkan, terutama jika ada anak yang terlibat. Mencari cara yang baik untuk menyelesaikan perbedaan dan bekerja sama dalam kepentingan anak-anak Anda dapat membantu mengurangi dampak negatif penceraian.

7. Belajar dari pengalaman dan tumbuh: Penceraian dapat menjadi kesempatan untuk pemulihan dan pertumbuhan pribadi. Menggunakan pengalaman ini untuk merenung dan belajar tentang diri sendiri dan hubungan dapat membantu dalam membangun kembali kehidupan baru yang bahagia dan sehat.

Mengatasi penceraian dan dampaknya adalah sebuah perjalanan yang unik untuk setiap individu. Setiap langkah yang diambil harus dilakukan dengan kesadaran diri dan dengan dukungan orang-orang terdekat.

Kelompok 5

1. Nida Ningtyas Alfiana Cila (212121094)

2. Rizka Nur Febriana (222121023)

3. Salsabila Astia Anggraini (222121024)

4. Nusaibah Ayu Febriani (222121033)

5. Lathifah Nur Hidayah (222121040)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun