Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernikahan Wanita Hamil: Faktor, Pendapat ulama, dan Tinjauan Berbagai Aspek

28 Februari 2024   20:13 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:11 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktor - faktor terjadinya pernikahan wanita hamil di masyarakat

Diberlangsungkannya pernikahan saat wanita sedang hamil bisa terjadi di masyarakat karena berbagai alasan, termasuk faktor budaya, agama, ekonomi, dan sosial. Faktor paling umum yang di lakukan masyarakat biasanya untuk menutupi aib keluarga agar terlihat ketika anak lahir sudah ada ayahnya, karena faktor zaman, pendidikan kurang, tidak memahami nilai-nilai agama dan moralitas, serta faktor ekonomi yang mendesak.

Penyebab terjadinya pernikahan pada wanita hamil

Adanya pernikahan saat wanita hamil biasanya terjadi karena adanya perbuatan hubungan biologis sebelum dilangsungkannya perkawinan secara sah, kemudian dari kegiatan tersebut wanita menjadi hamil dan jalan yang diambil untuk menutupi aib keluarga adalah dengan menikahkan pasangan tersebut.

 Menurut Widiyanti dan Waskita faktor yang mempengaruhi terjadinya hamil di luar nikah ialah:

A. Lingkungan Keluarga

Keluarga merupakan lingkungan yang terdekat untuk membesarkan dan mendewasakan anak. Didalamnya anak akan memperoleh dan mendapat pendidikan yang pertama kali. Keluarga sebagai masyarakat terkecil, merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan proses anak terutama anak pra sekolah. Oleh karena itu peranan keluarga sangat dibutuhkan dalam rangka terciptanya sosok manusi yang diharapkan dapat berguna bagi kehidupan pribadinya, orang lain dan lingkungan lebih luas. Keluarga yang baik akan memberikan pengaruh yang positif bagi perkembangan diri anak, begitu pula sebaliknya. Hal ini dikarnakan sebagian waktu anak banyak dihabiskan didalam lingkungan keluarga apabila ditinjau dari fase perkembangannya. Maka tidak mengherankan jika kemungkinan timbulnya pergaulan bebas berasal dari keluarga yang tidak harmonis.

B. Lingkungan Sekolah

Menurut Sudarsono, Pendidikan di luar lingkungan keluarga sebagai suatu kebutuhan bersama harus dilakukan secara teratur, terarah, dan sistematis. Sekolah sebagai salah satu lembaga pada dasarnya bertugas membantu keluarga dalam membimbing dan mengarahkan perkembangan dan pendayagunaan potensi tertentu yang dimiliki oleh anak. Sekolah merupakan pendidikan formal yang mempunyai peran untuk mengembangkan kepribadian anak sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya untuk melaksanakan tugas di masyarakat. Tujuan ini akan berhasil jika guru dapat mendorong dan mengarahkan untuk belajar mengembangkan kreativitas pengetahuan dan keterampilannya. Tetapi yang sering terjadi adalah sebaliknya. Pendidikan dewasa ini masih kurang memberikan tempat dialog atau komunikasi sebenarnya. Murid harus menerima semua kehendak guru tanpa memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan siswa. Sehingga mengakibatkan rasa jenuh pada diri siswa. Akibatnya timbul kekecewaan pada diri peserta didik dan tidak mempunyai ketekunan untuk belajar lebih giat lagi. Sebagai kompensasi yang tidak sehat.

C. Lingkungan Masyarakat 

Anak remaja sebagai anggota masyarakat selalu mendapat pengaruh dari keadaan masyarakat dan lingkungannya baik langsung ataupun tidak langsung. Sikap atau perlakuan masyarakat yang kurang memberikan kedudukan yang jelas bagi remaja, seringkali mempertajam konflik pada diri remaja pula. Sebenarnya mereka mengharapkan bimbingan dan kepercayaan orang dewasa atau keluarganya. Namun di lain pihak mereka ingin bebas terlepas dari kritikan sehingga mereka mencari orang lain yang dapat dijadikan pahlawan sebagai ganti orang yang biasa menasehatinya. Anggota masyarakat seharusnya dapat pula memahami kesukaran-k esukaran yang dihadapi oleh anak anak dan menolong mereka dalam usahanya mengatasi problemnya. Disamping itu, masyarakat jangan memandang remeh tentang perasaan dan pendapat-pendapat yang diajukan oleh anak-anak remaja, supaya mereka mendapat saluran yang wajar dan sekaligus mendapat perhatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun