Mohon tunggu...
Salsabila Adila
Salsabila Adila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Mahasiswa Prodi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pertanahan Indonesia : Mafia Tanah Mulai Berkeliaran Masyarakat Resah

5 Juli 2021   12:26 Diperbarui: 5 Juli 2021   12:35 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa sih yang tidak mengenal mafia? Pastinya semua orang telah mengenal sosok mafia bukan? Mafia itu adalah sebuah perkumpulan rahasia iyang bergerak di bidang kejahatan atau kriminal. Hal ini tentunya sering terjadi di setiap negara, baik benua Eropa, benua Asia, benua Australia, hingga benua Amerika. Mereka akan mengincar orang -- orang yang bergelimang harta.

Seperti halnya pada kasus yang sedang marak di Indonesia, polisi telah berhasil menangkap 3 orang sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Modus yang mereka lakukan yaitu dengan cara membagi tugas, dalam praktiknya mereka memiliki peran yang berbeda -- beda mulai dari membuat serta menanda tangankan surat kepemilikan tanah yang dipalsukan hingga melakukan pengajuan peta bidang tanah kepada para pejabat yang berwenang

Selain itu, ada beberapa kawasan yang telah menjadi sasaran mereka diantaranya yaitu Manukan Kulon dan sebagian di kawasan Manukan Wetan Surabaya, Jawa Timur sehingga terbit peta bidang tanah. Akibat ulah mereka para ahli waris telah mengalami kerugian sebesar Rp476 Miliar dan jumlah tanah total 17.551 m2

Seharusnya pemerintah khususnya pemerintah kota Surabaya mulai merancang sebuah kebijakan dan inovasi seperti layanan rakyat sertifikat tanah. Hal ini adalah salah satu solusi terbaik lho apalagi untuk meningkatkan pelayanan dibidang pertanahan dan sebagai solusi dari masyarakat dalam mempermudah mengurus sertifikat tanah masyarakat dengan cepat, mudah, transparan, akuntabel serta menghindarkan dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab (calo). Kebijakan dan Inovasi ini dilakukan agar semata - mata tidak terulang kembali seperti kejadian yang telah terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun