Siapa sih yang tidak mengenal mafia? Pastinya semua orang telah mengenal sosok mafia bukan? Mafia itu adalah sebuah perkumpulan rahasia iyang bergerak di bidang kejahatan atau kriminal. Hal ini tentunya sering terjadi di setiap negara, baik benua Eropa, benua Asia, benua Australia, hingga benua Amerika. Mereka akan mengincar orang -- orang yang bergelimang harta.
Seperti halnya pada kasus yang sedang marak di Indonesia, polisi telah berhasil menangkap 3 orang sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Modus yang mereka lakukan yaitu dengan cara membagi tugas, dalam praktiknya mereka memiliki peran yang berbeda -- beda mulai dari membuat serta menanda tangankan surat kepemilikan tanah yang dipalsukan hingga melakukan pengajuan peta bidang tanah kepada para pejabat yang berwenang
Selain itu, ada beberapa kawasan yang telah menjadi sasaran mereka diantaranya yaitu Manukan Kulon dan sebagian di kawasan Manukan Wetan Surabaya, Jawa Timur sehingga terbit peta bidang tanah. Akibat ulah mereka para ahli waris telah mengalami kerugian sebesar Rp476 Miliar dan jumlah tanah total 17.551 m2
Seharusnya pemerintah khususnya pemerintah kota Surabaya mulai merancang sebuah kebijakan dan inovasi seperti layanan rakyat sertifikat tanah. Hal ini adalah salah satu solusi terbaik lho apalagi untuk meningkatkan pelayanan dibidang pertanahan dan sebagai solusi dari masyarakat dalam mempermudah mengurus sertifikat tanah masyarakat dengan cepat, mudah, transparan, akuntabel serta menghindarkan dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab (calo). Kebijakan dan Inovasi ini dilakukan agar semata - mata tidak terulang kembali seperti kejadian yang telah terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H