Cipicung, Jumat, 02 Agustus 2024 -- Dalam upaya meningkatkan legalitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya, Mahasiswa KKN dan UMKM telah melaksanakan kegiatan pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha peyek yang berada di Kp. Cipaok, Desa Cipicung.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa pendampingan tentang manfaat memiliki NIB, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, mempermudah akses permodalan dari lembaga keuangan, serta memberikan perlindungan hukum dalam berusaha.
Proses pembuatan NIB ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. NIB ini akan digunakan sebagai identitas dan legalitas usaha UMKM Peyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pemilik UMKM peyek, Ibu Nengsih, dibimbing untuk mengisi formulir NIB dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Beliau terlihat antusias dalam mengikuti proses tersebut dan menyatakan harapannya agar NIB dapat membantu usahanya berkembang.
Diharapkan, dengan adanya NIB, UMKM peyek di Kp. Cipaok dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Desa Cipicung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H