1.) Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat.
2.) Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan.
3.) Dewan Perwakilan Daerah
Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah.
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan di Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi ini dijalankan melalui musyawarah untuk mufakat dan perwakilan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara hak rakyat dan stabilitas negara. Secara konstitusional, Demokrasi Pancasila diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Meskipun praktik demokrasi ini sering menghadapi tantangan dan dinamika dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip Pancasila tetap menjadi pedoman untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerintahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H