4. Barang-barang transaksi menjadi hak Musta`jir dengan seizin pemiliknya.
Manfaat yang dicapai harus dikomunikasikan dengan jelas dan tidak ambigu.
Adapun jenisnya, ada dua jenis Ijarah berdasarkan barang yg disewakan, sebagai berikut:
-. Ijarah Manfaat. Jenis ijarah ini memiliki objek sewa berupa real estate seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan lain-lain.
Ijarah Pekerjaan. Ijarah tenaga kerja mengarah pada jasa yang disewakan berupa tenaga kerja atau jasa, seperti menjahit pakaian, memperbaiki barang, membangun gedung, mengantar parsel, dan lain-lain.
Dan untuk pembatalan ijaroh, akad ijarah (sewa-menyewa) dapat dihentikan atau dibatalkan jika terjadi masalah sebagai berikut:
Benda atau elemen yang disewa rusak.
Objek sewa hilang atau musnah.
Jangka waktu kontrak - perjanjian sewa yang disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak telah berakhir. Jika itu barang, penyewa harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Sedangkan jika yang dipekerjakan adalah jasa, maka orang tersebut berhak menerima imbalan atas jasa yang dilakukan.
Ada cacat di satu sisi.
Dasar hukum transaksi ijarah itu sendiri bersumber dari Q.S. Ath-Thalaq[65]:6 berbunyi “Tempatkan mereka (istri) di tempat tinggalmu sesuai dengan kemampuanmu dan jangan buat mereka menyusut (hatinya) Dan jika mereka (wanita yang dicerai) hamil, nafkahilah mereka sampai mereka melahirkan, maka jika mereka menyusui (bayi Anda) untuk Anda, bayarlah mereka, dan mendiskusikan (segalanya) satu sama lain; dan jika Anda merasa sulit, wanita lain dapat menyusui (anak) untuknya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H