Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Ijaroh adalah transaksi penyewaan suatu barang dan/atau pembayaran jasa untuk jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau biaya jasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ijaroh adalah perjanjian(akad) gaji dan sewa. Ditinjau dari pengertian dan konteksnya dalam dunia perbankan, ijarah adalah pemindahan hak untuk menggunakan suatu barang dengan pembayaran biaya sewa yang tidak di ikuti dengan pemindahan hak milik atas benda tersebut. Selanjutnya dalam dunia perbankan, peran lesse adalah nasabah bagi barang yang disewakan dan bank sebagai lessor. Proses dan imbalan dari transaksi ijjaroh itu sendiri juga didasarkan pada hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Rukun Ijarah adalah :
1. Ada orang yang menyewakan harta benda dan ada orang yang menyewakannya (Mu`ajjir dan Musta`jir)
2. Adanya akad antara penyewa dan pemberi sewa.
3. Memiliki jab qabul (shigat).
4. Dibayar (ujrah)
5. Ada keuntungan yang baik antara pemilik dan penyewa.
Syarat Ijaroh:
1. Kedua belah pihak yang bertransaksi bersifat sukarela dan tidak berdasarkan paksaan oleh salah satu pihak.
2. Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas.
3. Barang-barang yang terlibat dalam transaksi harus barang halal menurut hukum Islam.