Mohon tunggu...
salsabila putri athaya
salsabila putri athaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hear pretty word, see pretty things

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Berkurangnya Manfaat Hutan Karena Terjadinya Kebakaran Hutan

14 November 2022   12:11 Diperbarui: 18 November 2022   17:58 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Luasnya wilayah hutan Indonesia membuat Indonesia disebut sebagai salah satu paru-paru dunia. Wilayah hutan yang sangat luas ini menyumbang  banyak oksigen yang diperukan oleh mahluk hidup.

Pertanyaannya, apakah ini bisa terus berdampak lebih lanjut, mengingat kerusakan hutan dan kebakaran hutan di Indonesia cukup tinggi.

Pada Tahun 2022, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karhutla ( Kebakaran hutan dan lahan )selama Januari-Juli 2022 tercatat 87.703 ha, atau mengalami penurunan 19,1 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2021. Kebakaran

hutan dan lahan yang terjadi hingga 14 April 2022 seluas 33.352 Ha, sebelum nya tahun 2021 seluas 358.867 Ha.

Kebakaran ini seolah sudah menjadi agenda tahunan di tanah air yang biasa disebabkan oleh ulah manusia atau kemarau yang amat panjang. Padahal, hutan itu mempunyai banyak manfaat untuk kelangsungan makhluk hidup termasuk manusia.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi (hubungan timbal balik interaksi) tak terpisahkan antara makhluk hidup dan lingkungannya) ,Ekonomi, Social Budaya dan Politik.

Berbagai  faktor kebakaran hutan merupakan fenomena yang disebabkan. Di antaranya paling sering terjadi karena disebabkan oleh aktivitas manusia dan aktivitas alam. Kebakaran hutan yang disebabkan oleh keadaan alam biasanya karena suhu dan iklim yang terlalu panas, sehingga membuat pepohonan dan dedaunan kering. 

Ketika saling bergesekan maka menyebabkan percikan api.  Ada pula kebakaran hutan yang terjadi padahal keadaan pepohonan dan dedaunan nya tidak kering.  

Peristiwa itu tentu tidak dipengaruhi oleh keadaan alam. Biasanya disebabkan oleh tangan-tangan manusia baik secara disengaja atau tidak sengaja.

Banyak dampak negatif  yang ditimbulkan dari kebakaran hutan. Di antaranya penyebab polusi udara hingga menyebabkan sesak napas dan banyak spesies flora dan fauna yang kehilangan tempat tinggal bahkan mati. Berkurangnya bahan pangan hutan menyediakan berbagai bahan bagi manusia. 

Kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya bahan bagi manusia. Misalnya : bahan pangan, bahan bangunan, dan juga bahan pembuatan tekstil. 

Terganggunya fasilitas setempat kebakaran hutan dapat merambat jauh, mengakibat kan rusaknya fasilitas setempat seperti layanan listrik dan komunikasi. 

Kebakaran hutan juga dapat memutus jalur transportasi, hal tersebut dikarenakan asap dan abu menutupi pandangan sehingga tidak memungkinkan alat transportasi melaju dengan aman. 

Terganggunya ekonomi , terganggunya fasilitas setempat juga kerusakan hutan akibat kebakaran dapat menyebabkan kerugian.  Adapun, masyarakat yang hidup bergantung pada hutan akan merasakan dampak ekonomi  yang besar.

Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Namun, hal ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan Pembukaan Lahan, diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 (Lima Belas ) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 (Lima) Miliar.

Dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggaran karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 (Lima Belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 (Satu Setengah) Miliar.

Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf ( h). Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 Miliar.

Undang- Undang  Perkebunan menjadi  salah satu Undang-Undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan yang  melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal  56 ayat 1.

Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.

Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apapun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapa tmembuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan. Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan ini menjadi salah satu  perhatian pemerintah dalam melestarikan hutan yang menjadi salah satu asset dari Negara.

Mengingat begitu pentingnya fungsi hutan ini, sebaiknya Pemerintah bersama  dengan masyarakat bekerjasama memberikan perhatian lebih terhadap kondisi hutan di tanah air ini. Apalagi mengingat hutan  tersebut  akan diwariskan kepada generasi penerus bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun