Terganggunya fasilitas setempat kebakaran hutan dapat merambat jauh, mengakibat kan rusaknya fasilitas setempat seperti layanan listrik dan komunikasi.Â
Kebakaran hutan juga dapat memutus jalur transportasi, hal tersebut dikarenakan asap dan abu menutupi pandangan sehingga tidak memungkinkan alat transportasi melaju dengan aman.Â
Terganggunya ekonomi , terganggunya fasilitas setempat juga kerusakan hutan akibat kebakaran dapat menyebabkan kerugian.  Adapun, masyarakat yang hidup bergantung pada hutan akan merasakan dampak ekonomi  yang besar.
Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Namun, hal ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan Pembukaan Lahan, diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang Perkebunan.
Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 (Lima Belas ) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 (Lima) Miliar.
Dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggaran karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 (Lima Belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 (Satu Setengah) Miliar.
Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf ( h). Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 Miliar.
Undang- Undang  Perkebunan menjadi  salah satu Undang-Undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan yang  melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal  56 ayat 1.
Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apapun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapa tmembuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan. Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan ini menjadi salah satu  perhatian pemerintah dalam melestarikan hutan yang menjadi salah satu asset dari Negara.