pengembangan perbankan syariah dengan digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu: 1. Kebijakan strategis jangka pendek (2002 s/d 2004)
a Menyusun ketentuan perbankan syariah
b. Mendorong agar forum komunikasi perbankan dapat segera terbentuk
Meningkatkan kualitas SDI-nya d. Berupaya bekerja sama dengan instansi lain lebih banyak
Melakukan penelitian lebih jauh lagi tentang perilaku masyarakat terhadap bank syariah
2. Kebijakan strategis jangka menengah (2004 s/d 2008)
a. Menyiapkan terbentuknya Lembaga Penjamin Pembiayaan Syariah
b. Mendorong agar Islamic Trade Center segera terbentuk e Melakukan pengawasan pada aspek syariah
3. Kebijakan strategis jangka panjang (2008-2011) a. Persiapan terbentuknya Biro Ekonomi Syariah
b. Persiapan terbentuknya Special Purpose Company
Sehingga dari pedoman tersebut diharapkan kebijakan kebijakan n yang akan ditetapkan untuk saat ini dapat berkaca pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, agar perkembangan perbankan syariah tetap berjalan pada visi, misi, dan tujuannya.