Mohon tunggu...
Salsabiila Puteri
Salsabiila Puteri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

An undergraduate student and fulltime learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Magang di Pemerintah Daerah? Simak Pengalaman Mahasiswa Magang di Kantor Pemda Kabupaten Jember

15 Januari 2023   15:39 Diperbarui: 15 Januari 2023   15:41 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finalisasi Usulan Usulan Subjek dan Objek Tanah Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Jember, dokpri

Magang merupakan suatu kegiatan yang sebagian besar mahasiswa pasti mengetahuinya. Namun, untuk magang di suatu instansi pemerintah, khususnya di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Bagian Hukum Kantor Pemerintahan Kabupaten Jember masih belum banyak yang mengetahui apa saja kegiatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, mari kita simak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej).

Adanya program magang memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk mendapatkan hal-hal praktis yang tidak dapat ditemukan di perkuliahan. Hal-hal praktis tersebut juga dapat mengasah kemampuan mahasiswa atas minat dan bakatnya yang dipersiapkan sebagai bekal untuk terjun langsung ke dunia kerja.
Magang yang dilakukan beberapa mahasiswa fakultas hukum Universitas Jember di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Jember, khususnya di OPD Bagian Hukum merupakan suatu program perwujudan dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud-Ristek). Program tersebut merupakan suatu realisasi bentuk kerja sama FH Unej dengan beberapa instansi.

Akhir Agustus 2022 merupakan pertama kali penerjunan seluruh mahasiswa program magang MBKM FH Unej ke instansi yang dituju, salah satunya OPD Bagian Hukum Pemkab Jember yang terdiri dari 4 orang mahasiswa. Dalam praktik magang selama kurang lebih 3 bulan setengah hingga awal Desember 2022, 4 orang mahasiswa tersebut dimentori oleh ibu Intan Rahmaniar, S.H. yang merupakan salah satu pegawai disana.

Secara umum, OPD Bagian Hukum Pemkab Jember terdiri dari 3 sub bagian, yakni sub bagian bantuan hukum, bagian peraturan perundang-undangan, dan bagian dokumentasi dan informasi hukum. Namun, untuk penempatan selama magang tidak terdapat pembagian secara spesifik untuk masing-masing mahasiswa. Sehingga hal tersebut membuat para mahasiswa dapat mendapatkan ilmu dan pengalaman di keseluruhan sub bagian.

Pada bagian bantuan hukum sendiri, memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pembinaan hukum dan/atau penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah daerah, perangkat desa dan masyarakat, memberikan layanan hukum kepada aparatur pemerintah, hingga pendampingan masyarakat miskin yang terkena masalah hukum bauk litigasi atau non litigasi. 

Hal itu dibuktikan ketika ada keikutsertaan beberapa mahasiswa magang FH Unej tersebut dalam menangani beberapa perkara terkait gugatan yang dilayangkan kepada aparat pemerintah daerah hingga melaksanakan penyuluhan hukum ke perangkat desa Desa Karangrejo, Jember. Tak hanya itu, berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengadilan seperti surat kuasa hingga kesimpulan turut serta para mahasiswa magang FH Unej membantunya. Serta tak jarang pula turut serta juga dalam menghadiri proses di Pengadilan Negeri Jember (PN Jember).

Untuk bagian peraturan perundang-undangan, terdapat keterkaitan yang erat terhadap proses pembentukan produk hukum daerah. Mulai dari adanya pelaksanaan fasilitasi penetapan produk hukum daerah hingga melakukan penyiapan, pengoordinasian, perumusan dan penyajian kebijakan daerah. OPD Bagian Hukum yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Pemkab Jember yang menaungi OPD-OPD lain di Kabupaten Jember. Sehingga tak jarang pula setiap harinya terdapat pengajuan surat keputusan (SK) dari OPD lain kepada OPD Bagian Hukum untuk pengoordinasian, perumusan, dan penyajian SK yang diajukan. Hal ini membuat para mahasiswa magang FH Unej turut serta dalam pengoordinasian seperti merevisi beberapa SK yang telah masuk.

Bagian terakhir yakni bagian jaringan dokumentasi dan informasi (JDIH) yang merupakan bagian dalam hal  penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas hingga menyiapkan telahaan bahan pertimbangan hukum maupun penyuluhan hukum yang berkaitan.
Tak hanya itu, OPD Bagian Hukum Pemkab Jember juga sering turut diundang dalam beberapa acara dari pihak eksternal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah secara umum maupun secara khusus bagi penyelenggaraan dalam bagian hukum itu sendiri. Sebagaimana adanya rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Kumham Jatim) terkait pengadaan tambang di Kabupaten Jember, menghadiri sidang pleno Penilaian Angka Kredit dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rapat terkatir Pengadaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan (BPHN), pertemuan Finalisasi Usulan Subjek dan Objek Tanah Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Jember oleh ATR/BPN Jember, hingga menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengendalian Dampak Inflasi bagi UMKM oleh Dinas Koperasi.

Finalisasi Usulan Usulan Subjek dan Objek Tanah Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Jember, dokpri
Finalisasi Usulan Usulan Subjek dan Objek Tanah Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Jember, dokpri

Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengendalian Dampak Inflasi bagi UMKM oleh Dinas Koperasi, dokpri
Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengendalian Dampak Inflasi bagi UMKM oleh Dinas Koperasi, dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun