Assalamualikum Wr Wb, semoga hari kalian menyenangkan dan dilancarkan oleh allah swt
Disini saya aka mambahas mengenai Apa hukumnya akad salam pada katering menurut pandangan mahzab syafi'i. Kita tahu ya teman-teman bahwa katering ini suatu bisnis makanan yang tidak akan pernah bisa ditinggalkan karena pastinya orang-orang tidak akan lepas dengan makanan dan juga perayaan, pesta dan juga hajatan dari situ maka dijadikan hal itu sebagai peluang bisnis yang lazim dilakukan di indonesia, namun masih terdapat perdebatan antara tokoh ulama' mengenai akad salam dengan pemesanan hidangan yang bermacam-macam, yaitu jenisnya lebih dari satu dan tidak sah bila melibatkan api karena susahnya dalam membatasi bahan dan juga kematangan yang ada pada hidangan yang membuat beresiko terjadi kesalahan atau kekeliruan. Terdapat hadist nabi yang dijadikan dasar oleh ulama' atas tidak dibolehkannya hal tersebut yaitu :
Tapi pada masalah tersebut terdapat beberapa ulama yang memperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Nah dari situ saya ingin nembahas hal tersebut. Nah pada pembahasan ini memilih dua ulama' syafi'iyah yaitu Imam abu zakariya muhyiddin ibn syaraf an nawawi kemudian imam taqiyyudin abu bakar muhammad al husni al husaini ad damasqy. Karena kudua ulama' tersebut berbeda masa dan jaman juga selain itu model penulisan juga berbeda
sebelum itu kita harus tau apa itu katering, jadi katering itu adalah suatu bisnis pembuatan makanan yang mana sebelum memesan makanan pembeli akan memilih mana menu yang akan diinginkan, biasanya pembeli itu memesan sekitar 2 sampai 3 hari atau lebih dari itu, sebelum acara dilaksanakan lalu untuk pembayaran ada 2 tipe yaitu ada yang bayar diawal ketika transaksi ada juga yang bayar ketika barang nya diberikan. Untuk pemabahasan kali ini saya menggunakan sistem katering yang bayarnya di awal.
Lalu setelah kita tahu apa itu katering dan bagaimana sistemnya maka sekarang kita akan mengetahui tentang apa itu akad salam. Jadi akad salam itu adalah yaitu pemesanan barang dengan spesifikasi atau cirinya jelas dan pembayarannya itu diawal pada saat pemesanan. Sedangkan penyerahan barangnya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk rukunnya sendiri  yang umum  yaitu terdapat muslam atau nama lainnya pembeli, kemudian muslam ilaih yaitu penjualnya, kemudian ada uang nya atau modal dengan nama lain ra's al mal, selain itu terdapat barangnya yaitu muslam fih dan yang terakhir adanya ijab kabul atau nama lainnya sighat. Untuk syarat sah nya imam mahzab telah seapakat terdapat enam syarat yaitu, jenis dari barangnya dapat diketahui, sifatnya dikatahui, dapat diketahui kadar barangnya, waktunya dapat diketahui, harga dari barangnya juga harus dikatahui, dan yang terakhir modal atau uangnya itu harus diserahkan pada waktu tersebut juga. Â
Setelah kita mengetahui mengenai akad salam dari pengertian, rukun dan syaratnya selain itu kita juga sudah mengetahui katering berserta konsepnya maka selanjutnya kita akan mengetahui mengenai pandangan ke dua ulama tersebut dalam masalah ini yaitu:
1. Pendapat imam taqiyyuddin abu bakar muhammad mengenai akad salam pada katering Dalam kitab kifayah al-akhyar
Jadi menurut pendapat imam taqiyyudin mengungkapkan akad salam itu diperbolehkan jika apinya yang digunakan itu api yang lembut dan juga kecil. Maksut dari hal tersebut adalah apinya itu bisa dikontrol atau diatur oleh manusianya contohnya api dalam pembuatan dari roti, api yang digunakan pada roti itu menggunakan api kecil (dapat di kontrol atau diatur) sehingga di perbolehkan. Beliau juga mengatakan jika barang lainnya bisa diqiyaskan terhadap yang tadi disebutkan barangnya. Nah dalam masalah katering ini menggunakan api yang bisa dikontrol dan juga bisa diatur sehingga katering ini diperbolehkan dalam akad salam karena terdapat pengqiyasan seperti yang sebelumnya pernah diungkapkan. Â Dan juga pada akad ini imam taqiyyudin memperbolehkan adanya percampuran jenis lain pada saat membuat, Apabila terdapat takaran. Â Imam taqiyyudin memperbolehkan ini atas dasar ijma'
didalam kitab kifaah al akhyar beliau mengatakan :
kemudian disamping itu beliau juga mengatakan:
kemudian dikuatkan lagi dengan hadist nabi :
2. Pendapat abu zakariya yahya muhy ad din bin syara an nawawiÂ
Jadi dalam masalah ini  beliau mengatakan khususnya pada pemesan makanan akad salam ini tidak bisa dibenarkan karena ada proses pengapian sehingga berlawanan pada hukum syara'. Namun beliau menggunakan dalil yang utama dalam penyelesaian masalah yaitu pada QS al baqarah ayat 275 yang artinya:
selain itu allah berfirman pada QS an nisa ayat 29 yang artinya :
selain itu juga tidak bertentangan pada hadist nabi yang artinya :
Hadist tersebut menerangkan jika dibolehkan akad salam, tetapi yang ditakutkan itu adalah terjadi sengketa dan gharar pada saat membuat dan hasil nya gak sesuai sama pesanan. Imam nawawi menyatakan bahwa status hukum dari akad salam ini jika berdasarkan hadist yang diatas maka dibolehkan dengan pertimbangan dari dalil hukum yang sudah ada. Nah untuk itu beliau juga memberikan pemecahan atau solusi untuk akad yang terdapat kefasikhan didalamnya. Seperti masalah ini maka solusinya yaitu bisa melakukan iqolah atau nama lainnya pembatalan akad, sesudah barangnya itu ada di tempat tapi kemudian diganti dengan akad jual beli atau bay', nah hal itu berdsarkan hadist nabi yang artinya:
Jadi karena didalam katering ini mengandung kefasikan maka harus ada pembatalan akad ketika barangnya sudah selesai dibuat dan menggantinya dengan akad jual beli atau bay'. Karena dalam hal ini sudah memenuhi rukun dan syaratnya.
Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan apabila ada kekeliruan mohon maaf yang sebesar-besar nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H