kemudian disamping itu beliau juga mengatakan:
kemudian dikuatkan lagi dengan hadist nabi :
2. Pendapat abu zakariya yahya muhy ad din bin syara an nawawiÂ
Jadi dalam masalah ini  beliau mengatakan khususnya pada pemesan makanan akad salam ini tidak bisa dibenarkan karena ada proses pengapian sehingga berlawanan pada hukum syara'. Namun beliau menggunakan dalil yang utama dalam penyelesaian masalah yaitu pada QS al baqarah ayat 275 yang artinya:
selain itu allah berfirman pada QS an nisa ayat 29 yang artinya :
selain itu juga tidak bertentangan pada hadist nabi yang artinya :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!