Mohon tunggu...
salsa biella
salsa biella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   23:20 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:20 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11. Socio-legal Studies
Socio-legal studies menganalisis hubungan hukum dan masyarakat melalui pendekatan interdisipliner. Pendekatan ini mengkaji dampak hukum terhadap subjek hukum dan kelompok marjinal, serta memberikan analisis kontekstual terhadap praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tantangan yang terjadi adalah keterbatasan relevansi dengan praktik hukum yang nyata.

 12.Konsep Hukum Progresif
Yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, menantang paradigma hukum positivis dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Hukum progresif berorientasi pada substansialitas dan tanggap terhadap dinamika sosial, berbeda dengan hukum tradisional yang statis. Ini juga relevan dengan pemikiran hukum Islam, dengan tujuan menciptakan harmoni antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hukum progresif bertujuan mengabdi kepada masyarakat, selalu berada dalam proses perubahan, dan memprioritaskan keadilan substantif serta kesejahteraan manusia.

13.Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum mengacu pada koeksistensi berbagai sistem hukum dalam suatu masyarakat, termasuk hukum negara, hukum adat dan norma sosial. Di Indonesia, fenomena ini mencerminkan keberagaman suku dan budaya negara, di mana kerangka hukum yang berbeda berinteraksi dan memengaruhi satu sama lain. Penelitian ini menyoroti pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum nasional untuk mendorong keadilan sosial yang inklusif. Penelitian ini menekankan bahwa pengakuan terhadap hukum adat sangat penting untuk reformasi hukum yang menghormati keberagaman budaya dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terpinggirkan, yang pada akhirnya berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil.

14. Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam.
Pendekatan sosiologi ini berfokus pada bagaimana hukum Islam menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, seperti globalisasi dan urbanisasi. Serta memahami hukum Islam sebagai sistem yang dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan dinamika masyarakat. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum Islam berkembang, diterapkan, dan dipahami sesuai dengan nilai, tradisi, serta kebutuhan sosial masyarakat setempat. Tujuan dari pendekatan ini adalah agar hukum Islam tetap diupayakan secara relevan dengan tantangan modernitas, sambil memperkenalkan nilai-nilai Islam dalam menghadapi perubahan zaman seiring berjalannya waktu.

Kesimpulan
Sosiologi hukum membuka mata kita akan hukum sebagai produk sosial bagaimana nilai, norma dan konflik dalam masyarakat membentuk hukum.Dampak hukum terhadap masyarakat bagaimana hukum mempengaruhi perilaku, struktur sosial dan keadilan. Peran hukum dalam perubahan sosial bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk perubahan. Dengan pemahaman ini, kita dapat menjadi warga negara yang lebih kritis menganalisis kebijakan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat. Berpartisipasi aktif dalam perubahan sosial dengan membela keadilan dan hak-hak manusia. Membangun masyarakat yang lebih adil. Intinya, mempelajari sosiologi hukum adalah langkah penting untuk memahami dunia yang kompleks dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun