Mohon tunggu...
salsa biella
salsa biella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   23:20 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:20 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Salsabila Khoiriyah
Kelas: HES 5E
NIM: 222111186

Sosiologi dan Hukum
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok yang lain. Sedangkan, Hukum adalah aturan yang mengikat dan mengatur perilaku masyarakat. Dapat disimpulkan sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya yang di analisis secara pendekatan analitis dan empiris. Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana norma hukum dipatuhi, diterapkan, atau bahkan dilanggar oleh individu dan kelompok, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, ekonomi dan politik. Sosiologi hukum juga mengkaji dampak hukum terhadap perubahan sosial dan bagaimana proses hukum berkembang dalam konteks sosial tertentu. Secara singkat, sosiologi hukum melihat hukum bukan hanya sebagai aturan formal yang berlaku, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh dan mempengaruhi dinamika sosial.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum mencerminkan nilai, norma dan struktur sosial masyarakat dan sering kali dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi dan politik yang ada. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku sosial dan menciptakan ketertiban, tetapi jika tidak sesuai dengan kenyataan sosial, hukum dapat diabaikan atau dilanggar oleh masyarakat. Sebaliknya, perubahan dalam masyarakat, seperti gerakan sosial atau perubahan nilai, dapat mendorong perubahan hukum. Dengan demikian, hukum dan kenyataan sosial saling memengaruhi dan berkembang seiring waktu.
Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai aturan normatif untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Namun, dalam kenyataan sosial, efektivitas hukum dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi dan kepentingan kelompok. Kadang, hukum tidak sepenuhnya ditaati atau justru berpihak pada kelompok tertentu.

3. Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif
Sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dinamika hukum di masyarakat. Yuridis empiris berfokus pada penerapan hukum dalam kehidupan nyata (law in action) dengan mempelajari perilaku sosial terkait hukum, sedangkan yuridis normatif menelaah aturan tertulis (law in books) untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip hukum dan keadilan. Kombinasi keduanya menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan empiris membantu mengevaluasi implementasi hukum berdasarkan data lapangan, sementara pendekatan normatif memberikan landasan teoritis untuk membangun aturan yang lebih kokoh.

4. Positivisme Hukum
Mazhab Pemikiran hukum positif atau dikenal sebagai positivisme hukum, merupakan aliran pemikiran hukum yang menekankan pada hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas, terlepas dari aspek moralitas atau nilai-nilai etika. Jadi pemikiran mazhab hukum positif menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang terlepas dari moralitas atau nilai-nilai subjektif. Pendekatan ini menekankan pada kepastian hukum, legalitas, dan peran negara sebagai pembuat hukum. Namun kritik terhadap mazhab ini sering muncul karena cenderung mengabaikan aspek keadilan dan nilai-nilai sosial dalam pembentukan hukum.

5. Sosiologi Yurisprudens
Sosiological Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, berfokus pada bagaimana hukum sebagai instrumen sosial dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat. Hukum yang baik harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial. Tokoh-tokoh seperti Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich menekankan pentingnya faktor sosial dalam pembentukan hukum.

6. Utilitarianisme dan Living Law.
Utilitarianisme berfokus pada kesejahteraan sosial dan kebahagiaan manusia, dengan menilai efektivitas hukum berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat. Kemudian, living law berpendapat bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan tertulis tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Living Law menekankan bahwa hukum yang efektif harus didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, bukan hanya pada aturan formal dari negara. Hukum harus mencerminkan realitas sosial agar diterima dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga dapat efektif.

7. Mazhab pemikiran hukum selanjutnya itu ada pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun.
Emile Durkheim memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial dalam masyarakat. Ia membedakan dua jenis solidaritas: mekanik (pada masyarakat tradisional, hukum retributif) dan organik (pada masyarakat modern, hukum restoratif), dengan tujuan menjaga keseimbangan sosial.
Ibnu Khaldun berfokus pada peran asabiyyah (solidaritas sosial) dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum efektif saat solidaritas kelompok kuat, namun melemah seiring kemunduran kelompok tersebut. Hukum berkembang seiring perubahan sosial, politik, dan ekonomi.

8. Pemikiran hukum dari Max Weber dan HLA Hart.
Max Weber menyoroti hubungan antara hukum dan kekuasaan, serta bagaimana hukum modern didasarkan pada rasionalitas dan birokrasi. HLA Hart mengembangkan teori tentang sistem hukum yang membedakan aturan primer yaitu perilaku yang diatur dan aturan sekunder yaitu proses pembentukan dan penerapan hukum. Ia juga mengembangkan positivisme hukum, yang menegaskan bahwa hukum harus dibuat oleh lembaga berwenang dan terpisah dari moralitas.

9.Efektivitas Hukum
Ini bergantung pada penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Agar hukum efektif, diperlukan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat, yang tercermin dalam ketaatan terhadap norma hukum. Sanksi ini berfungsi sebagai ancaman atau harapan yang berdampak positif atau negatif pada lingkungan sosial. Efektivitas hukum juga dipengaruhi oleh kualitas hukum, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat dan budaya. Untuk mencapai tujuan hukum, penting agar hukum dipahami, diterima dan diterapkan dengan baik dalam masyarakat.

10. Hukum dan Kontrol Sosial
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat, dengan pendekatan multidisiplin yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konkret masyarakat agar hukum dapat diterapkan secara efektif. Supremasi hukum harus ditegakkan agar hukum berfungsi optimal, mengingat bahwa hukum tidak hanya bertujuan mencapai keadilan dan kepastian tetapi juga sebagai sarana perubahan sosial. Penegakan hukum melibatkan berbagai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim, yang bekerja dalam kerangka norma hukum dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Kontrol sosial berperan dalam menstabilkan masyarakat melalui pengawasan terhadap perilaku individu dan kelompok, dengan tujuan membentuk aturan baru dan mencegah penyimpangan dari norma yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun