Mohon tunggu...
salsa biella
salsa biella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

30 Oktober 2024   02:13 Diperbarui: 30 Oktober 2024   02:34 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Salsabila Khoiriyah

NIM: 222111186

Kelas: HES 5E

A. Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Harg (HLA Hart)

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memberikan kontribusi penting dalam memahami sosiologi hukum modern. Weber dengan konsep rasionalisasi hukumnya menunjukkan bahwa hukum dalam masyarakat modern lebih rasional dan formal, berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial yang efektif. Di sisi lain, Hart memberikan perspektif yang lebih teknis tentang bagaimana hukum bekerja sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku manusia. Kedua pemikir ini, meskipun memiliki pendekatan berbeda, memberikan wawasan yang kaya tentang kompleksitas hukum dalam masyarakat. Pemahaman ini penting dalam mengembangkan kerangka teori sosiologi hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

B. Pokok-Pokok Pemikiran

1. Max Weber

  • Konsep rasionalisasi hukum dan birokrasi.
  • Teori otoritas/kewenangan (tradisional, karismatik, legal-rasional).
  • Penekanan pada legitimasi hukum yang rasional.
  • Hubungan antara hukum dan ekonomi.
  • Konsep netralitas hukum.

2. H.L.A. Hart

  • Teori hukum positivisme.
  • Konsep "rule of recognition" (aturan pengakuan).
  • Pembedaan aturan primer dan sekunder.
  • Kritik terhadap teori perintah (command theory).
  • Penekanan pada aspek internal dan eksternal hukum.

C. Pendapat Pemikiran Max Waber dan HLA Hart Dalam Masa Sekarang

Relevansi Pemikiran di Masa Sekarang

  • Teori Weber tentang rasionalisasi dan birokrasi masih sangat relevan untuk menganalisis sistem hukum modern.
  • Konsep otoritas Weber membantu memahami legitimasi pemerintahan kontemporer.
  • Pemikiran Hart tentang "rule of recognition" penting dalam memahami hierarki dan validitas hukum.
  • Teori Hart membantu menganalisis kompleksitas sistem hukum modern.

D. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

1) Perspektif Weber

  • Rasionalisasi hukum di Indonesia terlihat dari kodifikasi dan unifikasi hukum.
  • Masih ada tension antara otoritas tradisional dan legal-rasional.
  • Birokrasi hukum Indonesia masih perlu pembenahan menuju sistem yang lebih rasional.
  • Pluralisme hukum mencerminkan kompleksitas otoritas.

2) Perspektif Hart

  • Sistem hukum Indonesia menunjukkan interaksi antara aturan primer dan sekunder.
  • UUD 1945 sebagai "rule of recognition" tertinggi.
  • Masih ada tantangan dalam konsistensi dan koherensi sistem hukum.
  • Kesadaran internal terhadap hukum perlu ditingkatkan.

Kesimpulan:

Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka analitis yang berguna untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Kombinasi analisis sosiologis Weber dan positivisme Hart membantu memahami kompleksitas perkembangan hukum di Indonesia, baik dari aspek struktural maupun substansial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun