1) Perspektif Weber
- Rasionalisasi hukum di Indonesia terlihat dari kodifikasi dan unifikasi hukum.
- Masih ada tension antara otoritas tradisional dan legal-rasional.
- Birokrasi hukum Indonesia masih perlu pembenahan menuju sistem yang lebih rasional.
- Pluralisme hukum mencerminkan kompleksitas otoritas.
2) Perspektif Hart
- Sistem hukum Indonesia menunjukkan interaksi antara aturan primer dan sekunder.
- UUD 1945 sebagai "rule of recognition" tertinggi.
- Masih ada tantangan dalam konsistensi dan koherensi sistem hukum.
- Kesadaran internal terhadap hukum perlu ditingkatkan.
Kesimpulan:
Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka analitis yang berguna untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Kombinasi analisis sosiologis Weber dan positivisme Hart membantu memahami kompleksitas perkembangan hukum di Indonesia, baik dari aspek struktural maupun substansial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!