Mohon tunggu...
salsa biella
salsa biella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

30 Oktober 2024   02:13 Diperbarui: 30 Oktober 2024   02:34 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Perspektif Weber

  • Rasionalisasi hukum di Indonesia terlihat dari kodifikasi dan unifikasi hukum.
  • Masih ada tension antara otoritas tradisional dan legal-rasional.
  • Birokrasi hukum Indonesia masih perlu pembenahan menuju sistem yang lebih rasional.
  • Pluralisme hukum mencerminkan kompleksitas otoritas.

2) Perspektif Hart

  • Sistem hukum Indonesia menunjukkan interaksi antara aturan primer dan sekunder.
  • UUD 1945 sebagai "rule of recognition" tertinggi.
  • Masih ada tantangan dalam konsistensi dan koherensi sistem hukum.
  • Kesadaran internal terhadap hukum perlu ditingkatkan.

Kesimpulan:

Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka analitis yang berguna untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Kombinasi analisis sosiologis Weber dan positivisme Hart membantu memahami kompleksitas perkembangan hukum di Indonesia, baik dari aspek struktural maupun substansial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun