Nama: Salsabila Khoiriyah
NIM: 222111186
Kelas: HES 5E
A. Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Harg (HLA Hart)
Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memberikan kontribusi penting dalam memahami sosiologi hukum modern. Weber dengan konsep rasionalisasi hukumnya menunjukkan bahwa hukum dalam masyarakat modern lebih rasional dan formal, berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial yang efektif. Di sisi lain, Hart memberikan perspektif yang lebih teknis tentang bagaimana hukum bekerja sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku manusia. Kedua pemikir ini, meskipun memiliki pendekatan berbeda, memberikan wawasan yang kaya tentang kompleksitas hukum dalam masyarakat. Pemahaman ini penting dalam mengembangkan kerangka teori sosiologi hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
B. Pokok-Pokok Pemikiran
1. Max Weber
- Konsep rasionalisasi hukum dan birokrasi.
- Teori otoritas/kewenangan (tradisional, karismatik, legal-rasional).
- Penekanan pada legitimasi hukum yang rasional.
- Hubungan antara hukum dan ekonomi.
- Konsep netralitas hukum.
2. H.L.A. Hart
- Teori hukum positivisme.
- Konsep "rule of recognition" (aturan pengakuan).
- Pembedaan aturan primer dan sekunder.
- Kritik terhadap teori perintah (command theory).
- Penekanan pada aspek internal dan eksternal hukum.
C. Pendapat Pemikiran Max Waber dan HLA Hart Dalam Masa Sekarang
Relevansi Pemikiran di Masa Sekarang
- Teori Weber tentang rasionalisasi dan birokrasi masih sangat relevan untuk menganalisis sistem hukum modern.
- Konsep otoritas Weber membantu memahami legitimasi pemerintahan kontemporer.
- Pemikiran Hart tentang "rule of recognition" penting dalam memahami hierarki dan validitas hukum.
- Teori Hart membantu menganalisis kompleksitas sistem hukum modern.
D. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia