NAMA : Salsabila Khoiriyah
NIM : 222111186
KELAS : HES 5 E
Â
1. Satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral di masyarakat saat ini adalah sengketa waris. Kasus ini muncul di Desa purbayan, Kecamatan Makam Haji, Kabupaten Sukoharjo, di mana konflik keluarga terjadi akibat penjualan tanah warisan secara sepihak oleh salah satu ahli waris. Konflik ini dipicu oleh kecemburuan sosial dan kesalahpahaman di antara anggota keluarga, serta adanya pengaruh dari pihak ketiga yang memperburuk situasi.
2. Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan sengketa waris dalam Hukum Ekonomi Syariah meliputi pembagian waris yang adil, peran ahli waris, prinsip ketentuan, dan penyelesaian sengketa melalui berbagai cara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
3. Apabila harta waris telah dipindah tangankan secara melawan hukum, maka ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi. Perbuatan ini akan diputus oleh pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Umum jika ada subjek hukum lain yang terlibat, atau Pengadilan Agama jika hanya melibatkan ahli waris.
4. Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Peradilan Agama mengatur bahwa sengketa hak milik atau sengketa lain yang melibatkan subjek hukum yang beragama Islam harus diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama dengan perkara lain yang dimaksud dalam Pasal 49. Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa waris Islam, terutama jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam.
5. Aliran positivisme hukum menekankan objektivitas hukum. Hukum harus dipahami sebagai peraturan yang tertulis dan berlaku secara objektif, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau sosial. Dalam kasus sengketa waris, hukum waris Islam akan diterapkan secara ketat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadis, tanpa memasukkan opini pribadi atau nilai-nilai sosial yang subjektif Sociological jurisprudence, atau yang juga dikenal sebagai teori hukum sosiologis, menekankan peran sosial dan moral dalam hukum. Dalam kasus sengketa waris, teori ini akan mempertimbangkan bagaimana hukum waris Islam berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum tersebut memenuhi kebutuhan sosial dan moral. Teori ini akan memandang hukum sebagai lembaga sosial yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial dan moral masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H