Sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segala bidang kehidupan, baik secara spiritual maupun material. Keadilan sosial bagi seliruh rakyat Indonesia berarti berlaku untuk setiap orang yang menjadi rakyat idonesia, baik yang berada di Indonesia maupun warga Indonesia yang berada diluar negeri.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idonesia berarti bahwa setiap orang di Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi , kesehatan, dan kebudayaan.
Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptkan masyarakat yang adil dan Makmur, cita-cita tersebut sudah direncenakan sejak Indonesia merdeka, namun pada pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuagan menuju keadilan dan kesejahteraam sosial ternyata masih banyak kendala.
Salah satu faktor yang menghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan sejahtera adalah kurang tegknya keadilan di semua bidang kehidupan masyarakat dalam bernegara.Karena jika keadilan bisa ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran akan tercipta di negeri ini.
Baca juga: Merenungkan Keadilan Sosial di Saat Krisis Covid-19
Bidang hukum
memang harus ditegakkan tetapi keadlan terhadap hokum tersebut juga harus ditegakkan.Contoh yang menggambarkan ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para  pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislative, para cabinet, dan para politisi partai politik yang merugikan negara hingg milyaran rupiah, tetapi hukumannya tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat, bahkan  walaupun didaam tahanan masih mendapatkan fasilitas terbaik seperti hotel berbintang. Sedangkan jika kasususnya menimpa rakyat miskin seperti kasus yang pernag menimpa nenek yang mengambil kayu di kebun tetangganya, justru hukumannya tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Dari kasus ini menggambarkan bahwa hukuman tersebut hanya berlaku bagi orang miskin saja, sedangkan untuk orang yang kaya atau pejabat hukum itu tidak terlalu ditegakkan . sehingga hukum itu diibaratkan sebagai pisau, lancip dibawah dan tumpul diatas.
Bidang kesehatan
Buruknya layanan kesehatan banyak dikeluhkan masyarakat Indonesia yang kurang mampu, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti saat mengantri,rumitnya mengurus surat-surat administrasi, pelayanan yang kurang, bahkan ada beberapa penolakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Sedangkan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pejabat dan orang kaya begitu cepat,baik, dan sangat mudah dalam proses adminidtrasi
Dari beberapa keluhan tersebut menjadikan portrait bahwa keadilan sosial belum bisa terwujud dengan baik di Indonesia
Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan juga terjadi ketidakadilan, warga miskin kurang mendapatkan Pendidikan yang layak dibanding para mereka yang notabenya orang kaya,pejabat dansebagainya. Sehingga banyak anak-anak yang kurang mampu tidak melanjutkan sekolahnya . oleh sebab itu pemerintah harus memprrioritaskan anak yang kurang mampu agar bisa mendapatkan pelayanan Pendidikan dengan layak.Â
Pemberian kartu Indonesia pintar pun juga masih terjadi kesenjangan, banyak terjadi ketidak tepatan dalam memberikannya . ada anak yang orang tuanya mampu malah mendaptkan bantuan tersebut, sedangkan anak yang kurang mampu tidak mendapatkannya. Sehingga banyak anak yang kurang mampu memilih untuk tidak melanjutkan sekolahya dengan alasan biaya yang mahal.
Baca juga: Keadilan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Adat Indonesia
Selain masalah tersebut, terdapat asalah-masalah lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah, salah satunya adalah pemberian fasilitas yang layak untuk anak-anak pedalaman di daerah perbatasan. Pemerintah saat ini hanya memprioritaskan Pendidikan untuk daerah yang maju saja , sementara untuk Pendidikan di daerah pedalaman kurang diperhatikan. akibatnya banyak anak-anak pedalaman yang harus berjuang untuk beragkat ke sekolah karena jarakya yang sangat jauh dan akses nya yang sangat susah dijangkau.
Bidang ekonomi
Masalah paling parah di bidang ekonomi adalah kemiskinan. Padahal sudah dijelaskan di dalam pasal 34 UUD bahwa fakir miskin dan anak terlantar wajib dipelihara oleh negara, namun pada kenyataannya banyak fakir miskin dan anak terlantar berkeliaran dijalan untuk mengemis, tidur di kolong jembatan, mengamen, bahkan menimbulkan tindakan kejahatan, karena mereka tidak mempunyai biaya hidup dan terpaksa melakukan hal-hal yang merugikan banyak orang. Seperti mencopet, begal, mencuri dan sebagainya untuk bertahan hidup.
Persoalan yang lain yang dapat kita lihat adalah adanya exploitasi besar-besaran kepada para buruh pabrik, mereka bekerja selama berjam-jam namun dengan upah yang kecil. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh hasil yang besar karena mereka mempekerjakan buruh yang murah dan bekerja keras untuk kemajuan perusahaan sendiri.
Bidang sosial
Banyak sekali terjadi kesenjangan sosial yang terjadi di negeri ini dimana kaum minoritas mendapat diskriminasi oleh kaum mayoritas. Pembangunan hanya di pusatkan di daerah mayoritas saja, padahal di daerah minoritas juga perlu akses yang mudah untuk melakukan pekerjaan, seperti pembangunan insfrastruktur daerah yang memadai, pembangunan jalan yang saat ini hanya terpusat di kota .Â
Padahal akses ke daerah pelosok sangat sulit untuk dijangkau, padahal jika pembangunan insfrastrukur desa dan akses menuju desa pelosok itu sudah dibangun akan mempermudah pemerintah sendiri dalam melakukan kunjungan daerah, pembagian bantuan kepada masyarakat desa, dan kegiatan lainnya .
Selain itu, ketidakadilan sosial juga masih terjadi, yaitu penyediaan sarana jaminan sosial seperti BPJS, KIS, ketenagakerjaan yang belum menyeluruh ke pekerja terutama pekerja diperkebunan sawit, tambang, diluar jawa, ketidak adilan dalam membeli kebutuhan pokok yang ketersediaan harganya masih melambung tinggi.
Solusi
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia masih sangat jauh dari kenyataannya, hal ini bukan semata-mata kesalahan dari pemerintah saja, tentu kita sebagai warga negara mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan suatu keadilan di negeri ini,
Tidak ada solusi yang konkrit dalam menyelesaikan masalah ini di waktu yang singkat, namun hal yang bisa kita lakukan adalah dengan cara memulainya dari diri kita sendiri, dan pemerintah juga dihrapkan bekerja keras dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H