Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Apa Itu Legal Pluralisme dan Progressive Law

8 Desember 2023   12:40 Diperbarui: 8 Desember 2023   12:42 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Legal Pluralisme dan Progrssive Law ?

Legal pluralisme adalah keragaman hukum dimana munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam lingkungan sosial

Progressive Hukum adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata dari peraturan, melainkan dengan tindakan semangat dan makna lebih dalam dari undang-undang atau hukum.


Mengapa legal pluralisme masih berkembang dalam masyarakat ?
Konsep pluralisme adalah suatu keragaman hukum yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya hukum yang ada dalam masyarakat akan terpakai sendiri sesuai dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum diindonesia ?

Pluralisme hukum muncul disaat berkembangnya pemikiran para ahli antropologi bahwa sentralisme hukum bukan satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Karena pemberlakuan sentralisme hukum dalam masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan dikarenakan Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai "hukum negara" yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Dengan demikian konsep ini berbanding terbalik dengan legal pluralisme yang memaknainya sebagai suatu keragaman hukum.

Hukum progressive ingin mendorong semua masyarakat untuk berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum diindonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pemikiran hukum analisis.


Tanggapan kelompok mengenai keberadaan legal pluralisme diindonesia ?
Menurut kelompok kami keberadaan legal pluralisme sangat cocok untuk masyarakat indonesia yang memiliki masyarakat yang majemuk. Dikarenakan legal pluralisme merupakan suatu konsep hukum yang memikirkan keragaman hukum sehingga keberadaan berbagai hukum yang ada diindonesia dapat diterima dan diakui oleh masyarakat dan dapat digunakan didalam kehidupan masyarakat.


Tanggapan kelompok mengenai perkembangan progressive law diindonesia ?
Menurut kelompok kami progressive law dapat terus berkembang karena hukum dijalankan bukan hanya sekedar kata-kata namun dengan tindakan semangat dan makna lebih dalam dari undang-undang atau hukum. Serta dapat mendorong semua masyarakat untuk berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum diindonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pemikiran hukum analisis.

Disusun oleh kelompok 3 :

1. Sofia Eka Rachmawati (212111119)

2. Salsabela Hany Aisyah (212111131)

3. Fitriyani (212111137)

4. Cantik Nur Faiza (212111149)

5. Muhammad Fawas Zumna (212111153)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun