Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

29 November 2023   21:39 Diperbarui: 29 November 2023   21:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arlina Widya Maulana

Nim : 212111130

Kelas : 5D HES

Max Weber: Definisi: Menurut Weber, sosiologi hukum melibatkan penyelidikan terhadap relasi antara hukum dan nilai-nilai sosial serta norma-norma masyarakat. Analisis: Weber menekankan pentingnya memahami bagaimana norma-norma sosial berperan dalam pembentukan hukum, dan sebaliknya, sejauh mana hukum memengaruhi norma-norma sosial dalam konteks masyarakat.

mile Durkheim: Definisi: Sosiologi hukum adalah kajian tentang peran sosial hukum dalam menjaga solidaritas sosial. Analisis: Durkheim menyoroti kepentingan utama hukum dalam memelihara ketertiban sosial dan memastikan kelangsungan kohesi dalam masyarakat. Fokus utama sosiologi hukum, menurut Durkheim, adalah pada fungsi-fungsi tersebut.

Karl Marx: Definisi: Sosiologi hukum adalah analisis mengenai bagaimana hukum mencerminkan dan melindungi kepentingan kelas dominan dalam masyarakat. Analisis: Menurut Marx, hukum cenderung mencerminkan kekuasaan dan kontrol yang dimiliki oleh kelompok ekonomi yang dominan. Oleh karena itu, sosiologi hukum perlu memahami hukum sebagai alat kontrol sosial yang digunakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan kelas.

Roscoe Pound: Definisi: Sosiologi hukum adalah studi tentang dampak sosial terhadap perkembangan dan evolusi hukum. Analisis: Pound menekankan urgensi memahami bagaimana faktor-faktor sosial seperti budaya, ekonomi, dan struktur sosial dapat membentuk serta mempengaruhi perkembangan hukum. Pendekatannya menyoroti dinamika perubahan hukum dalam konteks masyarakat.

Niklas Luhmann: Definisi: Sosiologi hukum adalah analisis tentang sistem hukum sebagai subsistem dari sistem sosial yang lebih besar. Analisis: Luhmann menyoroti kompleksitas sistem hukum dan interaksinya dengan sistem-sistem sosial lainnya. Sosiologi hukum, menurut Luhmann, membutuhkan pemahaman tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan politik, ekonomi, dan aspek-aspek sosial lainnya dalam masyarakat.

Sosiologi Hukum merupakan bidang penelitian yang memfokuskan pada kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat. Dalam konteks ini, penelitian sosiologi hukum difokuskan pada analisis dinamika sosial yang memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perkembangan sistem hukum. Melalui analisisnya, sosiologi hukum mencari pemahaman tentang bagaimana norma-norma hukum terkait dengan nilai-nilai, struktur sosial, dan dinamika kekuasaan di suatu komunitas. Tujuan pokoknya adalah memahami bagaimana hukum mencerminkan dan membentuk pola perilaku sosial, serta konsekuensinya terhadap stabilitas dan perubahan sosial dalam suatu konteks masyarakat tertentu.

Contoh Kasus: Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi adalah suatu contoh kasus yang relevan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah. Keberanian dan kemampuan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu adalah kunci dalam efektivitas hukum. Jika lembaga penegak hukum bekerja dengan independen dan tanpa intervensi politik, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

Menurut Durkheim, hukum mencerminkan sejauh mana solidaritas sosial hadir dalam masyarakat. Pada masyarakat primitif yang didominasi oleh solidaritas mekanik, sifat hukumnya bersifat restitutif, bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu. Sebaliknya, dalam masyarakat modern yang didasarkan pada solidaritas organik, hukum cenderung memiliki karakteristik restitutif yang lebih mendominasi.

Buku ini menggarisbawahi peranan penting sosiologi hukum dalam konteks peradilan modern dan menunjukkan bahwa seringkali pendekatan hukum terhadap kasus pelanggaran kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip sosiologi hukum, yang berdampak pada ketidakpuasan masyarakat terhadap konsep keadilan. Tujuan utama buku ini adalah untuk mengisi kekosongan dalam literatur yang belum sepenuhnya memahami dasar filosofis dan prinsip-prinsip sosiologi hukum.

Salah satu aspek unik buku ini adalah pemberian fokus pada teori-teori sosiologi hukum yang sedang populer dan relevan saat ini. Hal ini memberikan pandangan yang segar dan sesuai dengan dinamika kontemporer dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Penjelasan mendalam mengenai teori-teori hukum tersebut memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca.

Dalam kasus hukum yang melibatkan pelanggaran, seringkali penelitian dan penyelesaian hukum cenderung mengabaikan prinsip-prinsip sosiologi hukum. Beberapa kasus peradilan telah menegaskan bahwa penyelesaian hukum tanpa mempertimbangkan sosiologi hukum tidak dapat mencerminkan ide keadilan dalam masyarakat.

Buku ini tetap menggunakan bahasa yang jelas tanpa mengorbankan kedalaman isi. Kejelasan bahasa ini penting karena buku ditujukan untuk berbagai pembaca, termasuk mahasiswa, pengajar, dan peneliti dengan tingkat pemahaman yang beragam tentang sosiologi hukum. Kemampuan penulis untuk menjaga keseimbangan ini merupakan nilai tambah yang penting.

Penulis menegaskan bahwa buku ini didasarkan pada pengalaman sebagai pengajar Ilmu Sosiologi Hukum, memberikan dasar yang kuat untuk memberikan wawasan praktis tentang penerapan sosiologi hukum dalam kehidupan nyata. Meskipun begitu, buku dapat diperkaya dengan menambahkan studi kasus konkret atau contoh yang lebih beragam untuk mendukung konsep yang dibahas, membantu pembaca memahami penerapan prinsip-prinsip sosiologi hukum dalam berbagai konteks peradilan.

Secara keseluruhan, "Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum" nampaknya menjadi sumbangan yang berharga dalam literatur sosiologi hukum. Dengan menyelidiki secara komprehensif teori-teori yang sedang populer dalam bidang ini dan menyajikannya dengan bahasa yang mudah dimengerti, buku ini berpotensi menjadi sumber daya yang berharga bagi mahasiswa, pengajar, dan peneliti yang ingin memahami interaksi antara hukum dan masyarakat dalam mencapai konsep keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun