Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan syariah yang populer di Indonesia. Dalam murabahah, bank membeli barang yang diminta nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati, yang di dalamnya mengandung keuntungan (margin) bagi bank.
Terdapat dua metode pengakuan pendapatan margin murabahah, yaitu akrual dan kas. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara pendapatan marjin murabahah akrual dan pendapatan marjin murabahah kas yang perlu dipahami.Â
Pendapatan Marjin Murabahah Akrual Pendapatan marjin murabahah akrual adalah pengakuan pendapatan marjin murabahah yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan jangka waktu akad murabahah. Pendapatan ini diakui secara akrual (accrual basis) meskipun pembayaran angsuran belum diterima. Contohnya, jika nasabah melakukan pembiayaan murabahah dengan jangka waktu 12 bulan dan marjin yang disepakati Rp 12 juta, maka setiap bulannya bank akan mengakui pendapatan marjin sebesar Rp 1 juta (Rp 12 juta/12 bulan).Â
Pendapatan Marjin Murabahah Kas Pendapatan marjin murabahah kas adalah pengakuan pendapatan marjin murabahah yang dilakukan ketika bank benar-benar menerima pembayaran angsuran dari nasabah. Pendapatan ini diakui atas dasar kas (cash basis) yang diterima. Jika pada bulan pertama nasabah membayar angsuran Rp 1 juta (termasuk marjin), maka bank akan mengakui pendapatan marjin murabahah kas sebesar Rp 1 juta pada bulan tersebut.
Perbedaan utama antara pendapatan margin murabahah akrual dan kas terletak pada waktu pengakuan pendapatan. Murabahah Akrual ialah dimana Pendapatan margin diakui secara bertahap selama periode pembiayaan sesuai dengan aktiva piutang murabahah yang berjalan.Â
Hal ini berarti bahwa bank mengakui sebagian dari margin pada saat akad murabahah dilakukan dan sisanya diakui secara bertahap selama periode pembayaran angsuran. Sedangkan Murabahah Kas ialah dimana Pendapatan margin diakui secara keseluruhan pada saat akad murabahah dilakukan. Hal ini berarti bahwa seluruh margin diakui pada saat akad murabahah ditandatangani, tanpa menunggu pembayaran angsuran dari nasabah.
Perbedaan waktu pengakuan pendapatan ini juga memiliki dampak terhadap laba bank. Pada Murabahah Akrual, laba bank akan lebih stabil dan terdistribusi secara merata selama periode pembiayaan sedangkan pada Murabahah Kas Laba bank akan lebih tinggi pada awal periode pembiayaan, namun akan menurun di periode berikutnya.
Pilihan metode pengakuan pendapatan margin murabahah, antara akrual dan kas, tergantung pada beberapa faktor, seperti strategi laba bank, profil risiko bank, dan preferensi nasabah. Bank perlu mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor tersebut sebelum memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H