Mohon tunggu...
Salsa Bilatus Soliha
Salsa Bilatus Soliha Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Yarsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Saya Adalah seorang mahasiswa yang melakukan kuliah sambil kerja. Saya mengambil kelas karyawan prodi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis angkatan 2021 di Universitas Yarsi. Saya sangat menyukai musik, bagi saya musik adalah sesuatu yang dapat menaikkan mood dan memperbaiki mood saya. Saya memiliki semangat untuk mendapatkan sebuah kesuksesan yang membuat saya dapat menaikkan derajat keluarga. Saya merupakan pribadi yang memiliki ambisi yang kuat untuk mendapatkan apa yang saya mau dengan melakukan hal positif. Saya adalah individu yang selalu haus akan pengetahuan dan pengalaman baru. Saya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu ingin menjelajahi hal-hal yang belum pernah saya coba sebelumnya. Saya selalu antusias untuk mempelajari berbagai macam hal, baik itu melalui membaca, mengikuti kursus, atau mencoba hal-hal baru secara langsung. Selain rasa ingin tahu yang tinggi, saya juga dikenal sebagai orang yang rajin dan tekun dalam menyelesaikan pekerjaan. Saya selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diberikan kepada saya. Saya tidak mudah menyerah dan selalu gigih dalam mencapai tujuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Perbedaan Pendapatan Marjin Murabahah Akrual dan Kas Pada Perbankan Syariah

25 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   21:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan syariah yang populer di Indonesia. Dalam murabahah, bank membeli barang yang diminta nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati, yang di dalamnya mengandung keuntungan (margin) bagi bank.

Terdapat dua metode pengakuan pendapatan margin murabahah, yaitu akrual dan kas. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara pendapatan marjin murabahah akrual dan pendapatan marjin murabahah kas yang perlu dipahami. 

Pendapatan Marjin Murabahah Akrual Pendapatan marjin murabahah akrual adalah pengakuan pendapatan marjin murabahah yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan jangka waktu akad murabahah. Pendapatan ini diakui secara akrual (accrual basis) meskipun pembayaran angsuran belum diterima. Contohnya, jika nasabah melakukan pembiayaan murabahah dengan jangka waktu 12 bulan dan marjin yang disepakati Rp 12 juta, maka setiap bulannya bank akan mengakui pendapatan marjin sebesar Rp 1 juta (Rp 12 juta/12 bulan). 

Pendapatan Marjin Murabahah Kas Pendapatan marjin murabahah kas adalah pengakuan pendapatan marjin murabahah yang dilakukan ketika bank benar-benar menerima pembayaran angsuran dari nasabah. Pendapatan ini diakui atas dasar kas (cash basis) yang diterima. Jika pada bulan pertama nasabah membayar angsuran Rp 1 juta (termasuk marjin), maka bank akan mengakui pendapatan marjin murabahah kas sebesar Rp 1 juta pada bulan tersebut.

Perbedaan utama antara pendapatan margin murabahah akrual dan kas terletak pada waktu pengakuan pendapatan. Murabahah Akrual ialah dimana Pendapatan margin diakui secara bertahap selama periode pembiayaan sesuai dengan aktiva piutang murabahah yang berjalan. 

Hal ini berarti bahwa bank mengakui sebagian dari margin pada saat akad murabahah dilakukan dan sisanya diakui secara bertahap selama periode pembayaran angsuran. Sedangkan Murabahah Kas ialah dimana Pendapatan margin diakui secara keseluruhan pada saat akad murabahah dilakukan. Hal ini berarti bahwa seluruh margin diakui pada saat akad murabahah ditandatangani, tanpa menunggu pembayaran angsuran dari nasabah.

Perbedaan waktu pengakuan pendapatan ini juga memiliki dampak terhadap laba bank. Pada Murabahah Akrual, laba bank akan lebih stabil dan terdistribusi secara merata selama periode pembiayaan sedangkan pada Murabahah Kas Laba bank akan lebih tinggi pada awal periode pembiayaan, namun akan menurun di periode berikutnya.

Pilihan metode pengakuan pendapatan margin murabahah, antara akrual dan kas, tergantung pada beberapa faktor, seperti strategi laba bank, profil risiko bank, dan preferensi nasabah. Bank perlu mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor tersebut sebelum memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun