Mohon tunggu...
Salsabila Risma Putri
Salsabila Risma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)"

2 Juni 2023   16:07 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:14 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas Skripsi :

Judul : Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)

Penulis : Siti Nur Fatimah

Tahun : 2020

A. PENDAHULUAN

          Peran adalah suatu pekerjaan yang dilakukan dengan dinamis sesuai dengan kedudukan. Tanda bahwa manusia telah melakukan peran sosialnya dengan baik adalah ketika ia telah menyelesaikan kewajibannya lalu mendapat hak-hak yang sesuai dengan status sosial. Peran penghulu merupakan tugas seseorang yang berwenang di kantor urusan agama untuk memberikan pengarahan, motivasi dan perhatian kepada calon pengantin.

        Penghulu di KUA adalah petugas yang berwenang melayani, melakukan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Dalam hal ini penghulu kecamata Banjarsari memiliki tugas yaitu sebagai seseorang yang memberikan penasehat dalam menangani masalah pernikahan. Penghulu tidak menangani masalah perceraian, namun yang menangani masalah tersebut adalah pengadilan agama wilayah Surakarta. Tetapi disini penulis berusaha untuk menguraikan masalah "Peran Penghulu Untuk Menangulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)".

      Menurut PMA 11 Tahun 2007 penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. PPN dijabat oleh kepala KUA yang merupakan pejabat struktural dan wakil PPN merupakan staf yang mendapat SK untuk melaksanakan tugas pengawasan nikah/rujuk berdasarkan agama Islam, dan wakil PPN bukan merupakan pejabat fungsional.

     Penghulu ketika melakukan pemeriksaan calon pengantin memberi nasehat BP4 persiapan pernikahan yang harus dilakukan. Dengan memberikan khotbah nikah, penghulu juga bersedia menikahkan sebagai wakil dari wali mempelai perempuan apabila diminta dari pihak mempelai, mendoakan pengantin. Setelah dinikahkan peran penghulu mendokumentasikan pernikahan.

     Tujuan diberikannya bimbingan adalah agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan waraahmah melalui pemberian bekal pengetahuan mengenai pernikahan dan rumah tangga. Tujuan lainnya adalah agar calon pengantin bisa menyesuaikan diri setelah menikah. Sumber data yang digunakan adalah dengan wawancara dan observasi dengan kepala KUA dan sekretaris KUA. Data penunjang lainnya adalah dokumen-dokumen yang terdapat dalam KUA misalnya data pernikahan, perceraian serta data peserta di KUA kecamatan Banjarsari. Rumusan Masalah yang diambil oleh penulis yaitu:

        1. Bagaimana peran penghulu KUA kecamatan Banjarsari untuk menanggulagi perceraian?

        2. Apa saja faktor pendorong dan penghambat penghulu dalam upaya menanggulangi terjadinya perceraian?

   Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah:

        1. Untuk mengetahui peran penghulu KUA kecamatan Banjarsari untuk menanggulangi terjadinya perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun