Angka kekerasan seksual di dunia masih terbilang sangat tinggi. Bahkan dari jumlah yang dilaporkan, ternyata masih banyak lagi kasus-kasus yang belum terdeteksi sehingga menyerupai fenomena gunung es. Menurut RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), kekerasan seksual sendiri meliputi beberapa tindakan, seperti perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi yang bertentangan dengan kehendak seseorang tersebut yang mampu menyebabkan kesengsaraan seksual, fisik, psikis, hingga kerugian sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Di zaman yang semakin maju dan berpikiran terbuka ini, tentunya banyak sekali bermunculan bentuk-bentuk pengangkatan isu kekerasan seksual hingga perlawanan di seluruh dunia. Salah satu contohnya adalah penyuaraan isu kekerasan serta perlawanan melalui karya seni. Pembawaan isu dengan pendekatan kreatif ini menjadi salah satu upaya para seniman dalam menyadarkan publik akan dampak negatif dari tindak kekerasan seksual yang masih merajalela. Dan di bawah ini telah dilampirkan contoh karya seni bertemakan isu terkait.
1. Lagu “Tubuhku, Otoritasku” - Tika & Dissidents
Lagu ini dibuat juga sebagai pengingat bahwa masih banyak perempuan Indonesia yang dipermalukan secara seksual dan diperlakukan dengan kekerasan yang hanya karena mereka terlahir sebagai perempuan sehingga kebanyakan orang berpikir tidak apa bagi mereka untuk menjadikan perempuan sebagai objek. Hal ini juga diperjelas dengan fakta yang dinyatakan oleh Komnas Perempuan bahwa setiap dua jam terdapat 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Ini suaraku, tubuhku otoritasku // Yang kuteriakkan kenakan pilihanku // Ini untukmu, sahabatku laki-laki // Tanpa izinku, kau tak masuk ke wilayahku // Hormatku lahir dari hormatku // Kokoh kakiku menopang kekuatanku // Gelap kulitku dicumbu matahari // Ini milikku // Tubuh buka atau tutupi // Bukan parameter moralitas dan harga diri”.
2. Lagu “Greasy Spoon” - Sam Fender
Di Indonesia sendiri catcalling termasuk ke dalam perbuatan pidana sebab telah memenuhi unsur-unsur pidana menurut Prof Simons, antara lain: adanya sesuatu yang dilakukan manusia, diancam pidana di mana catcalling merupakan tindak pelecehan verbal yang dapat diancam pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan, melawan hukum karena catcalling mengganggu dan melecehkan hak asasi manusia untuk merasa aman, dilakukan dengan kesalahan, serta oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Meskipun demikian, hukum Indonesia belum memiliki kejelasan dan ketegasan atas perbuatan catcalling (Putri,2021).
“Cat calling white van patrolling // The streets as she walks from work // Rip hard and jeer from a far // As he sits with a drooling smirk // She hardly sleeps // She hardly eats // She hardly breathes // When you’re in her breathing space”.
3. Lagu “You Don’t Own Me” - Pale Waves