Mohon tunggu...
Sajidah AlLathifahFirdaus
Sajidah AlLathifahFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi di suatu perguruan tinggi negeri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilarang Malah Melanggar

31 Mei 2023   23:52 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:11 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Dalam berita yang diterbitkan oleh Palembang Tribunnews pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 yang berisikan bagaimana Angkutan Desa atau lebih sering disebut Angdes berjajar parkir di sepanjang jalan di depan Balai Yasa Lahat di jalan Prof Dr Emil. Tempat untuk Angdes sendiri sudah ditempatkan di pelataran parkir Masjid Almuttaqin. Dilarang parkir di depan balai Yasa Lahat juga sudah ditandai dengan adanya rambu yang terpasang. Namun, pihak yang terkait sudah mengatur masalah tersebut sehingga sekarang sudah tidak ada lagi kendaraan yang parkir di tempat tersebut.

      Rambu lalu lintas sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Kita bisa menemukan berbagai macam tanda-tanda rambu lalu lintas, seperti lampu merah, huruf P atau S dicoret. Arti dari rambu lalu lintas tersebut juga beragam, seperti lampu merah untuk berhenti, kuning untuk berhati-hati, hijau untuk kembali jalan. Juga tanda P dicoret artinya dilarang parkir dan tanda S dicoret untuk dilarang berhenti. Model semiotika Charles Sanders Pierce yang yang memiliki tiga elemen utama yaitu objek, tanda, dan interpretasi akan memaknai tanda rambu lalu lintas tersebut. 

   Tidak asal, pemberian warna-warna tertentu pada rambu lalu lintas ada makna pada pemilihan warnanya. Warna pilihan pada rambu lalu lintas seperti biru, hijau, kuning, merah, putih. Salah satu contoh ada pada tanda rambu dilarang berhenti.

     Warna pada tanda dilarang berhenti yaitu dengan warna putih sebagai dasar dengan huruf S warna hitam dengan tepi dan coretan warna merah. Warna merah menandakan adanya larangan. Kita harus berhati-hati jika rambu tersebut ada warna merah.

     Warna pada tanda dilarang berhenti yaitu dengan warna putih sebagai dasar dengan huruf S warna hitam dengan tepi dan coretan warna merah. Warna merah menandakan adanya larangan. Kita harus berhati-hati jika rambu tersebut ada warna merah. Warna merah merupakan salah satu warna yang menyala dan dapat menarik perhatian orang. Memakai warna merah untuk kebanyakan rambu lalu lintas agar masyarakat bisa menyadari hal tersebut dan untuk selalu berhati-hati. 

     Rambu-rambu lalu lintas tidak hanya asal memakai warna. Dibalik warna-warna yang dipakai untuk rambu lalu lintas, terdapat makna atau pesan yang ingin disampaikan. Masyarakat umum harus mengetahui dan paham maksud dari tanda-tanda rambu lalu lintas yang terpasang di banyak tempat agar dapat berhati-hati. Ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut jadi tidak sembarang saja tanpa dikaji terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun