Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Reformasi BPJS Kesehatan: Dampak Perubahan Tarif BPJS dan Sistem KRIS

11 Januari 2025   05:40 Diperbarui: 11 Januari 2025   05:40 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input gambar: karosatuklik.com

REFORMASI BPJS KESEHATAN: DAMPAK PERUBAHAN TARIF BPJS DAN SISTEM KRIS

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut. BPJS Kesehatan akan mengubah sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional. Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Reformasi dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia terus bergulir untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat melalui perubahan tarif BPJS Kesehatan dan penerapan Sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Langkah ini diambil pemerintah untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih merata sekaligus memastikan keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kenaikan tarif BPJS dianggap memberatkan bagi beberapa kelompok, terutama masyarakat ekonomi lemah, sementara penerapan KRIS memunculkan kekhawatiran tentang kesiapan fasilitas kesehatan untuk memenuhi standar yang baru. Meski demikian, reformasi ini diharapkan membawa dampak bagi perbaikan layanan kesehatan di masa depan.

Input gambar: youtube.com
Input gambar: youtube.com
Perubahan dan implementasi Tarif BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

Perubahan tarif BPJS Kesehatan dan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata, transparan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup revisi tarif iuran bagi berbagai kelas peserta BPJS, yang dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan layanan kesehatan serta memastikan keberlanjutan sistem jaminan sosial tersebut. Pemerintah juga memperkenalkan sistem KRIS untuk menyatukan standar layanan bagi seluruh peserta, tanpa membedakan antara kelas ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan dan memastikan bahwa semua warga negara menerima perawatan yang layak sesuai kebutuhan medis mereka.

Namun, perubahan ini juga menghadirkan tantangan besar, terutama dalam penerapannya di lapangan. Kenaikan tarif BPJS, misalnya, menuai kritik dari masyarakat yang merasa bahwa beban ekonomi mereka semakin berat, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja informal dan masyarakat miskin. Di sisi lain, penerapan sistem KRIS memerlukan kesiapan fasilitas kesehatan untuk memenuhi standar layanan yang ditentukan, mulai dari ketersediaan tempat tidur hingga kualitas peralatan medis. Selain itu, kesenjangan infrastruktur antara daerah perkotaan dan pedesaan dapat memperburuk ketidakmerataan layanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil.

Meskipun demikian, ada potensi manfaat besar dari kebijakan ini jika dilaksanakan dengan baik. Standarisasi layanan kesehatan melalui KRIS dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, sementara penyesuaian tarif BPJS berpeluang memperkuat keuangan lembaga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Untuk mencapai keberhasilan, diperlukan pengawasan ketat, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, dan subsidi yang memadai bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Dengan pendekatan yang tepat, reformasi ini dapat menjadi langkah penting menuju sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.

Input gambar: karosatuklik.com
Input gambar: karosatuklik.com
Dampak Reformasi terhadap Pelayanan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun