Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keputusan MK Soal Presindential Threshold 20%: Apa Dampaknya Bagi Keadilan Demokrasi?

9 Januari 2025   05:41 Diperbarui: 9 Januari 2025   05:41 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghapusan presidential threshold 20% dapat membawa dampak besar bagi keadilan demokrasi di Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Langkah ini, jika diambil, berpotensi membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik, terutama bagi partai kecil, calon independen, dan kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Dengan menghapus ambang batas, proses pemilihan presiden menjadi lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada lebih banyak kandidat untuk tampil dan menawarkan gagasan serta visi yang beragam kepada masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan persaingan politik yang sehat, memperkuat legitimasi pemilu, dan memperluas pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.

Selain itu, penghapusan threshold dapat mengurangi dominasi partai besar dalam proses pencalonan presiden. Tanpa ambang batas, proses demokrasi akan lebih berfokus pada kualitas kandidat daripada koalisi pragmatis yang sering kali tidak berbasis ideologi. Kandidat dari berbagai latar belakang dan skala partai politik dapat maju, memungkinkan munculnya pemimpin yang lebih representatif dan inovatif. Hal ini juga dapat meminimalisasi praktik oligarki politik, di mana kekuasaan sering kali terpusat pada segelintir elit.

Namun, penghapusan threshold juga membawa tantangan tersendiri. Salah satu kekhawatirannya adalah potensi fragmentasi politik, di mana terlalu banyak kandidat yang maju dapat mempersulit proses konsolidasi dukungan dan meningkatkan risiko ketidakstabilan politik. Pemerintah terpilih mungkin menghadapi kesulitan dalam membangun koalisi yang solid di parlemen, yang berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Meski demikian, fragmentasi ini dapat diminimalisasi melalui penguatan sistem pemilu dan pendidikan politik yang mendorong pemilih untuk lebih rasional dalam memilih kandidat.

Keadilan demokrasi sebagai sistem yang idealnya memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara setara dalam menentukan arah bangsa. Namun, dalam praktiknya, aturan seperti presidential threshold 20% menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan prinsip tersebut terwujud. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan terhadap aturan dan mekanisme yang diterapkan dalam sistem demokrasi. Selain itu, pentingnya langkah evaluasi yang harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik, untuk menciptakan sistem yang tidak hanya stabil tetapi juga adil. Dengan terus meninjau dan memperbaiki aturan yang ada, Indonesia dapat memastikan bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis, sehingga tetap menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan rakyat secara luas dan menciptakan pemerintahan yang benar-benar mewakili aspirasi bersama.

Pesan pentingnya bahwa demokrasi sejatinya adalah milik semua rakyat, bukan hanya segelintir elit. Dalam setiap aturan yang diterapkan, termasuk presidential threshold, penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan inklusivitas tetap menjadi prioritas utama. Dengan menjaga demokrasi yang terbuka dan representatif, kita tidak hanya menghormati hak setiap individu, tetapi juga membangun fondasi bangsa yang kokoh dengan prinsip keadilan berdemokrasi.(*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun