DILEMA ZONASI PENDIDIKAN: SOLUSI PEMERATAAN ATAU PEMICU KETIMPANGAN BARU?
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Penerapan sistem zonasi pendidikan di Indonesia telah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meratakan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketimpangan yang ada antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah terdekat.Â
Meskipun demikian, kebijakan zonasi ini tidak lepas dari kontroversi dan tantangan.
Beberapa pihak berpendapat bahwa sistem ini dapat menciptakan ketimpangan baru, terutama terkait dengan kualitas pendidikan yang berbeda-beda antar sekolah dalam satu zona. Dengan latar belakang tersebut, artikel ini akan mengulas apakah zonasi pendidikan benar-benar menjadi solusi pemerataan atau justru memicu ketimpangan yang lebih besar di dalam sistem pendidikan Indonesia.
Suatu kesempatan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin 11 November 2024. Wapres Gibran Rakabuming Raka mengatakan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 maka diperlukan SDM yang unggul.
 Salah satu caranya, kata Gibran adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan. Gibran mengingatkan kembali agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, untuk menghilangkan sistem zonasi. Sistem zonasi sekarang dipakai untuk seleksi masuk sekolah negeri.
Zonasi pendidikan, yang diterapkan dalam rangka pemerataan akses pendidikan, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi atau geografi mereka.Â
Sistem ini berfokus pada penerimaan siswa ke sekolah-sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Dalam teori, zonasi dapat mengurangi beban biaya transportasi bagi orang tua dan siswa serta mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah yang lebih familiar. Di sisi lain, zonasi juga berpotensi mengurangi praktik penerimaan siswa secara diskriminatif, yang seringkali terjadi di sekolah-sekolah unggulan di kota besar, di mana hanya siswa dengan nilai tertinggi yang dapat diterima.
Oleh karena itu, zonasi diharapkan dapat menciptakan pemerataan, memberikan peluang yang lebih setara bagi siswa di berbagai daerah, serta mengurangi potensi kesenjangan pendidikan antar wilayah yang selama ini ada. Namun, meskipun zonasi berpotensi menjadi solusi untuk pemerataan, sistem ini juga menghadirkan tantangan besar dalam hal kualitas pendidikan.Â
Kualitas sekolah yang sangat bervariasi antar zona, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan, masih menjadi masalah yang signifikan dalam upaya mencapainya.
Keberhasilan atau kegagalan penerapan sistem zonasi pendidikan sangat bergantung pada berbagai faktor yang saling terkait, baik dari sisi kebijakan, infrastruktur, maupun kondisi sosial ekonomi. Pertama, kualitas dan distribusi guru.Â
Jika di daerah-daerah tertentu masih kekurangan tenaga pengajar yang berkualitas, maka meskipun siswa berada di zona yang sama, kualitas pendidikan yang diterima bisa sangat bervariasi.
Kedua, infrastruktur dan fasilitas pendidikan yang tidak merata antar sekolah di dalam satu zona juga menjadi faktor krusial. Sekolah di daerah perkotaan biasanya lebih baik dalam hal sarana prasarana dibandingkan dengan sekolah-sekolah di daerah terpencil, yang sering kali kekurangan fasilitas dasar seperti ruang kelas yang memadai, alat pembelajaran, dan teknologi yang mendukung.
Ketiga, kebijakan pemerintah yang mendukung atau bahkan menghambat pemerataan pendidikan. Misalnya, alokasi anggaran pendidikan yang tidak merata, atau kebijakan yang lebih fokus pada sekolah-sekolah unggulan di kota besar, dapat memperburuk kesenjangan antar sekolah dalam satu zona.
Keempat, kesenjangan sosial dan ekonomi juga turut memainkan peran penting; meskipun zonasi mengatur letak geografis sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang tidak merata tetap menjadi hambatan bagi beberapa siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas.Â
Oleh karena itu, keberhasilan sistem zonasi sangat bergantung pada upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menyelesaikan masalah-masalah struktural yang ada, agar zonasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pemerataan, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan dalam penerapan sistem zonasi pendidikan, beberapa solusi dan rekomendasi perlu dipertimbangkan. Pertama, pemerintah harus fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, baik yang ada di perkotaan maupun di daerah pedesaan. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan fasilitas dan sarana pendidikan di seluruh wilayah.Â
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan dengan adil, terutama untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, sehingga mereka dapat memenuhi standar kualitas yang sama dengan sekolah di kota besar.
Selain itu, kebijakan zonasi sebaiknya diintegrasikan dengan sistem pemetaan data yang akurat mengenai kondisi sekolah dan kebutuhan masing-masing daerah, agar keputusan dalam penentuan zona lebih tepat sasaran dan sesuai dengan potensi yang ada.Â
Rekomendasi lainnya adalah memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pendidikan yang merata dan berkualitas.Â
Dengan langkah-langkah ini, zonasi pendidikan dapat menjadi alat yang lebih efektif untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang berkualitas, bukan justru memperburuk ketimpangan yang ada.
Pentingnya evaluasi dan penyesuaian kebijakan dalam sistem zonasi pendidikan tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang berkelanjutan akan membantu mengidentifikasi kekurangan dan tantangan yang muncul di lapangan, serta memungkinkan penyesuaian kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Â
Tanpa adanya evaluasi yang mendalam, tujuan pemerataan pendidikan yang sebenarnya yakni menciptakan akses yang setara dan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah tidak akan tercapai.Â
Oleh karena itu, kebijakan zonasi perlu terus diperbaiki agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI