Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Legitimasi Rakyat, Amanat Konstitusi: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR

20 Oktober 2024   04:36 Diperbarui: 20 Oktober 2024   04:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, legitimasi ini harus terus dipelihara dengan menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi selama masa pemerintahan. Keberhasilan pelantikan tidak hanya diukur dari legalitas formal, tetapi juga dari sejauh mana rakyat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diambil oleh pemimpin baru. Dengan demikian, pelantikan presiden dan wakil presiden bukan sekadar pengesahan hasil pemilu, tetapi juga momentum awal untuk membangun pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan demokrasi.

Amanat Konstitusi: Pelantikan sebagai Proses Hukum dan Kenegaraan

Pelantikan presiden dan wakil presiden bukan hanya sebuah seremoni simbolis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi yang memiliki makna mendalam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Proses ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan presiden dan wakil presiden terpilih untuk mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Sidang Paripurna MPR.

Melalui pelantikan ini, negara menegaskan bahwa kepemimpinan yang baru telah sah secara hukum dan diakui oleh konstitusi, menggarisbawahi pentingnya alur pergantian kekuasaan yang tertib dan demokratis. Sidang Paripurna MPR, sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan, berfungsi untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip konstitusi, menjamin stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan.

Naskah sumpah jabatan yang diucapkan oleh presiden dan wakil presiden memuat komitmen untuk menegakkan UUD 1945 dan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Sumpah ini memiliki implikasi hukum dan moral, menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus berpijak pada kepentingan nasional serta sesuai dengan norma konstitusional. Selain itu, proses pelantikan memastikan adanya transisi kekuasaan yang damai, yang merupakan esensi dari pemerintahan yang demokratis dan berdaulat.

Dalam konteks kenegaraan, pelantikan tidak hanya menetapkan legitimasi hukum bagi pemimpin baru, tetapi juga menjadi titik awal perjalanan pemerintahan lima tahun ke depan dalam mengimplementasikan visi dan misi yang telah dijanjikan. Dengan adanya pelantikan ini, negara dan rakyat berharap bahwa presiden dan wakil presiden akan menjalankan pemerintahan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan janji yang diucapkan di bawah sumpah jabatan. Amanat konstitusi melalui pelantikan ini juga mengingatkan bahwa kekuasaan pemerintah bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan demi kesejahteraan bangsa dan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Tantangan dan Agenda Pemerintahan 2024-2029

Pemerintahan periode 2024-2029 akan menghadapi berbagai tantangan kompleks, baik di tingkat domestik maupun global, yang menuntut langkah strategis dan kepemimpinan yang tangguh. Secara politik, konsolidasi antara partai-partai pendukung dan oposisi menjadi krusial untuk memastikan stabilitas pemerintahan di tengah dinamika koalisi. Pemerintah bersiap menghadapi persoalan sosial, seperti peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta menuntaskan masalah pengangguran dan kesenjangan ekonomi di berbagai daerah. Di sisi lain, isu lingkungan, seperti perubahan iklim dan krisis energi, menuntut kebijakan berkelanjutan yang konkret dan efektif.

Agenda pemerintahan baru akan ditandai dengan program prioritas dalam 100 hari pertama, yang menjadi langkah awal untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan janji kampanye. Kebijakan-kebijakan strategis di sektor pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan digitalisasi pemerintahan diharapkan dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia 2045. Selain itu, peningkatan hubungan diplomatik dan kerjasama internasional juga menjadi bagian penting, mengingat tantangan global yang memerlukan sinergi antarnegara, seperti keamanan pangan dan krisis energi. 

Pemerintah dituntut untuk tidak hanya responsif terhadap masalah-masalah jangka pendek, tetapi juga merumuskan strategi jangka panjang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan tantangan dan agenda yang luas ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi lima tahun pemerintahan mendatang dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan inklusif.

Refleksi, Harapan dan Pesan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun