Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi, merupakan sebuah sistem penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah negeri yang didasarkan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal peserta didik dan sekolah. Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi mereka.
Melalui sistem zonasi, diharapkan peserta didik dapat mengakses sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga mengurangi kesenjangan pendidikan yang sering terjadi antara sekolah-sekolah unggulan di perkotaan dan sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau pedesaan.
Ulasan tulisan ini untuk mengetahui manfaat dan tantangan dari sistem PPDB Zonasi dalam konteks pendidikan di Indonesia dan mengidentifikasi berbagai kendala dan kritik yang muncul sejak penerapan kebijakan ini, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Mengenali Sejarah Penerapan PPDB Zonasi
Sejarah penerapan PPDB Zonasi di Indonesia dimulai pada tahun 2017. Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai masalah dalam sistem penerimaan siswa, seperti praktik diskriminasi, ketimpangan akses pendidikan, dan meningkatnya popularitas sekolah favorit yang menyebabkan penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.
Terkait pedoman pelaksanaannya telah tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Implementasi sistem zonasi bertujuan untuk meratakan akses pendidikan dengan mendistribusikan siswa secara lebih merata ke sekolah-sekolah di dekat tempat tinggal mereka.
Sejak awal penerapannya, kebijakan ini terus mengalami berbagai penyesuaian dan penyempurnaan, dengan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan zona dan kuota siswa berdasarkan kondisi lokal masing-masing.
Meskipun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, PPDB Zonasi tetap dilanjutkan dengan berbagai perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.