Oleh karena itu, membahas TAPERA bukan hanya penting untuk memahami potensi manfaatnya, tetapi juga untuk mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi yang lebih baik dalam penyediaan perumahan bagi rakyat.
Â
Kebijakan TAPERA dan Sorotan Publik
Kebijakan Program TAPERA berakar dari upaya pemerintah untuk menjawab tantangan besar dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Dilatarbelakangi oleh kebutuhan perumahan yang terus meningkat seiring dengan laju urbanisasi dan pertumbuhan populasi, TAPERA dirancang sebagai skema tabungan wajib bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Program ini diinisiasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian diimplementasikan secara bertahap oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).Â
Melalui TAPERA, pemerintah bertujuan untuk menciptakan dana kolektif yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan, sehingga membantu masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah untuk memiliki rumah sendiri.
Sejak diluncurkan, Program TAPERA telah menjadi subjek sorotan publik dan menimbulkan berbagai kontroversi. Pertama, kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dikumpulkan dari para pekerja. Banyak pihak meragukan apakah dana yang ditabung akan benar-benar dikelola dengan baik dan digunakan sesuai tujuan awalnya, yaitu untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Kedua, beban finansial tambahan yang harus ditanggung oleh pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, menimbulkan ketidakpuasan dan protes dari kalangan buruh.Â
Ada juga kekhawatiran bahwa program ini lebih menguntungkan pengembang perumahan besar daripada masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi sasaran utama.Â
Reaksi beragam dari masyarakat, ahli ekonomi, dan praktisi perumahan mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi oleh TAPERA, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan ini.
Â