Oleh karena itu, regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat sistem, memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan kualitas serta keberlanjutan layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Â
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Â
Dalam Pasal 103B Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Perubahan Utama dalam Regulasi Baru
Ada beberapa perubahan yang menjadi bagian dari regulasi baru BPJS Kesehatan tersebut, berikut penjelasannya:
Pertama, Penyesuaian Iuran.Â
Perubahan terbesar dalam regulasi baru BPJS Kesehatan adalah penyesuaian tarif iuran. Iuran peserta mengalami kenaikan untuk memastikan keberlanjutan finansial program dan meningkatkan kualitas pelayanan.Â
Penyesuaian ini berlaku untuk semua kategori peserta, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan bukan pekerja.
Kedua, Cakupan Layanan Kesehatan.Â
Regulasi baru memperluas cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup penambahan jenis layanan medis dan prosedur kesehatan baru yang sebelumnya tidak ditanggung. Perubahan ini bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih komprehensif kepada peserta, termasuk layanan preventif dan promotif.