PERSPEKTIF HISTORIS DAN POLITIK : SIAPAKAH YANG BERHAK MEMILIKI BUNG KARNO?
*Oleh : Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Dalam sebuah acara Workshop dan Rakornas Pemenangan Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto . menyampaikan pidato di hadapan para kader partai PAN dengan menyampaikan bahwa  selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno. Pernyataan Prabowo tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pengamat dan tokoh politik yang mempertanyakan tudingan tersebut dan menganggap bahwa pernyataan berbau sindiran itu seolah-olah menjurus pada salah satu partai politik.
Memahami konteks ini, penulis memberi ulasan untuk menggambarkan bagaimana upaya politisasi dengan mengklaim kepemilikan Bung Karno untuk menciptakan polarisasi dalam masyarakat. Klaim atas kepemilikan Bung Karno sering kali digunakan untuk memperkuat legitimasi politik dan mendapatkan dukungan dari publik. Sesungguhnya Bung Karno adalah seorang tokoh kharismatik milik semua bangsa Indonesia, dan kepemilikan atas pemikiran dan kontribusinya harus dijaga dan dipelihara sebagai bagian dari sejarah dan identitas kita yang bersama.
Â
Mengenal Sosok Bung Karno
Sebagai salah satu tokoh paling kharismatik dan berpengaruh dalam sejarah Indonesia, Bung Karno, tidak hanya dianggap sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia, tetapi juga sebagai arsitek pembentukan negara Indonesia modern. Dengan kepemimpinan kharismatiknya, Bung Karno berhasil menggerakkan semangat perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan kolonial Belanda, dan kemudian memimpin perjuangan untuk meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Gaya retorikanya yang memukau dan keberaniannya dalam memimpin, membuatnya dihormati oleh banyak kalangan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat internasional.
Selain itu, kontribusinya dalam merancang dasar negara, seperti Pancasila dan UUD 1945, serta pembangunan infrastruktur dan pembentukan kebijakan politik luar negeri, menjadikan Bung Karno sebagai figur sentral dalam membangun fondasi bangsa Indonesia. Kepentingan terhadap Bung Karno tidak hanya bersifat historis, tetapi juga berimplikasi langsung pada dinamika politik dan identitas nasional Indonesia hingga saat ini.
Meskipun Bung Karno telah tiada, kepemilikan terhadap warisan intelektual dan politiknya masih menjadi sumber perdebatan yang panas. Persoalan kepemilikan Bung Karno mencakup tidak hanya siapa yang berhak mewarisi pemikiran dan pengaruhnya, tetapi juga dimensi simbolis dan politis dari kepemilikan itu sendiri.
Di satu sisi, ada klaim bahwa Bung Karno adalah milik semua bangsa Indonesia, menjadi bagian dari identitas dan sejarah kolektif bangsa. Namun, di sisi lain, ada upaya politisasi yang mengklaim Bung Karno sebagai milik golongan atau partai tertentu, menggunakan warisan Bung Karno sebagai alat legitimasi politik. Perdebatan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya bangsa Indonesia memahami dan mengelola warisan Bung Karno dalam konteks keberagaman politik dan ideologis yang ada di masyarakat.
Gambaran  Umum Pandangan Historis dan PolitikÂ
Secarai historis, pandangan terhadap kepemilikan Bung Karno cenderung mengacu pada peran dan kontribusinya dalam pembentukan negara Indonesia. Sejarah menggambarkan Bung Karno sebagai tokoh sentral dalam perjuangan kemerdekaan, yang melalui perannya sebagai Proklamator dan Presiden
Perspektif historis memandang Bung Karno sebagai milik seluruh bangsa, sebagai simbol perjuangan dan keberhasilan kemerdekaan, serta arsitek utama dalam pembangunan identitas nasional Indonesia. Dalam pandangan ini, kepemilikan Bung Karno dipegang oleh seluruh rakyat Indonesia, sebagai bagian dari warisan sejarah dan nilai-nilai nasional.
Namun, pandangan politik terhadap kepemilikan Bung Karno cenderung lebih beragam dan terkadang kontroversial. Pemikiran ini tercermin dalam upaya berbagai kelompok politik dan ideologis untuk mengklaim warisan Bung Karno sebagai legitimasi dan kekuatan politik. Beberapa pihak, terutama yang terkait dengan ideologi sosialis atau komunis, cenderung menempatkan Bung Karno sebagai ikon dan simbol perjuangan kelas pekerja serta anti-kolonialisme.
Di sisi lain, ada juga upaya dari kelompok-kelompok politik yang lebih konservatif atau nasionalis untuk menafsirkan warisan Bung Karno sesuai dengan agenda politik mereka, bahkan dalam beberapa kasus mengklaim eksklusif atas pemikiran dan figur Bung Karno. Sebagai contoh, ada yang menggunakan citra Bung Karno untuk membenarkan kebijakan-kebijakan politik tertentu atau memperkuat basis politik mereka.
Dengan demikian, pemikiran tentang kepemilikan Bung Karno dipengaruhi oleh perpaduan antara pandangan historis yang menekankan kepemilikan kolektif dan pandangan politik yang mencoba memanfaatkan warisan Bung Karno untuk kepentingan politik tertentu. Perdebatan ini menggambarkan kompleksitas dalam memahami dan menentukan makna serta kepemilikan atas salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia.
Penerimaan masyarakat terhadap Bung Karno selama dan setelah hidupnya mencerminkan kompleksitas dan signifikansi peran yang dimainkannya dalam sejarah Indonesia. Selama hidupnya, Bung Karno diterima dengan penuh semangat dan antusiasme oleh masyarakat Indonesia. Kharismanya yang memukau, keberaniannya dalam memimpin perjuangan kemerdekaan, dan visinya tentang Indonesia merdeka, menarik simpati dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Bung Karno dianggap sebagai pemimpin yang mewakili aspirasi rakyat, serta sebagai simbol perjuangan melawan penjajah.
Setelah wafatnya, Bung Karno masih dipersepsikan dengan beragam cara. Bagi sebagian orang, ia tetap merupakan simbol perjuangan kemerdekaan dan nasionalisme. Namun, di kalangan generasi yang lebih muda, pemahaman tentang peran dan warisan Bung Karno mungkin lebih ambigu, terutama karena perubahan politik dan pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia.
Perspektif Historis tentang Kepemilikan Bung Karno
Perspektif historis tentang kepemilikan Bung Karno menekankan pada peran dan kontribusinya dalam pembentukan negara Indonesia serta bagaimana warisannya harus dikelola oleh masyarakat. Sejarah mencatat Bung Karno sebagai tokoh sentral dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sebagai Proklamator Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Bung Karno menjadi simbol perlawanan terhadap penjajah dan penggagas negara merdeka.
Perspektif historis menegaskan bahwa Bung Karno bukanlah milik individu atau golongan tertentu, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia. Perjuangannya untuk merdeka tidak hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan Bung Karno seharusnya dipahami sebagai bagian dari warisan sejarah dan nilai-nilai nasional Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan. Bung Karno adalah milik sejarah dan bangsa, dan kepemilikannya harus dijaga dengan memahami dan menghargai perjuangannya dalam membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Ada beragam pandangan politik tentang kepemilikan Bung Karno, yang sering kali terkait dengan ideologi, kepentingan partai politik, atau kelompok tertentu. Pertama, kelompok politik yang terkait dengan ideologi sosialis atau komunis cenderung menempatkan Bung Karno sebagai ikon perjuangan kelas pekerja dan anti-kolonialisme. Mereka menganggap Bung Karno sebagai pemimpin yang berjuang untuk kepentingan rakyat, dan mencoba untuk mengklaim kepemilikan atas pemikiran dan citra Bung Karno untuk mendukung agenda politik mereka. Dalam pandangan ini, Bung Karno dianggap sebagai milik mereka yang berjuang untuk kesejahteraan sosial dan keadilan.
Kedua, ada juga kelompok politik yang lebih konservatif atau nasionalis yang menginterpretasikan warisan Bung Karno sesuai dengan agenda politik mereka. Mereka cenderung menekankan pada aspek nasionalisme dan kebangsaan dalam pemikiran Bung Karno, serta menggunakan citra Bung Karno untuk memperkuat basis politik mereka. Bagi kelompok ini, kepemilikan Bung Karno sering kali diidentifikasi dengan agenda nasionalis yang kuat dan keberpihakan pada nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, terdapat juga upaya politisasi kepemilikan Bung Karno oleh beberapa kelompok atau individu tertentu, yang menggunakan citra Bung Karno sebagai alat legitimasi politik. Mereka cenderung menafsirkan kembali pemikiran dan kontribusi Bung Karno sesuai dengan kepentingan politik mereka sendiri. Dalam pandangan ini, Bung Karno bukan hanya milik bangsa, tetapi milik kelompok atau partai politik tertentu.
Implikasi Politik terhadap Klaim Kepemilikan Bung Karno
Implikasi politik dari berbagai klaim kepemilikan Bung Karno sangat signifikan dalam konteks politik Indonesia. Pertama, klaim kepemilikan Bung Karno sering kali digunakan sebagai alat untuk memperkuat legitimasi politik. Para politisi dan partai politik sering kali menggunakan citra dan pemikiran Bung Karno untuk memperoleh dukungan politik dari masyarakat. Mereka mengaitkan diri mereka dengan warisan Bung Karno sebagai upaya untuk menarik perhatian dan simpati rakyat, terutama mengingat kedudukan Bung Karno sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia.
Kedua, klaim kepemilikan Bung Karno juga dapat menciptakan polarisasi politik di masyarakat. Berbagai kelompok politik yang bersaing sering kali menggunakan narasi tentang Bung Karno untuk memperkuat basis dukungan mereka, yang dapat menyebabkan pertentangan dan konflik di antara mereka.
Ketiga, klaim kepemilikan Bung Karno juga dapat memengaruhi kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah atau partai politik tertentu. Pemerintah atau partai politik yang mengidentifikasi diri mereka dengan warisan Bung Karno mungkin cenderung mengambil kebijakan yang sejalan dengan pemikiran dan visi politik Bung Karno.
Keempat, klaim kepemilikan Bung Karno juga dapat memengaruhi opini publik dan pemilihan umum. Narasi yang dikembangkan seputar kepemilikan Bung Karno dapat mempengaruhi cara orang melihat partai politik atau calon tertentu. Pemilih dapat tertarik atau menghindari partai politik yang mengklaim warisan Bung Karno, tergantung pada pandangan mereka terhadap tokoh tersebut.
Dengan memahami Bung Karno secara holistik, kita dapat menghargai warisan dan kontribusinya bagi bangsa Indonesia tanpa terjerat dalam politisasi atau klaim eksklusif. Bung Karno adalah milik semua bangsa Indonesia, dan kepemilikan atas pemikiran dan kontribusinya harus dijaga dan dipelihara sebagai bagian dari sejarah dan identitas kita yang bersama. Kesadaran akan pentingnya pemahaman yang holistik tentang Bung Karno juga dapat membantu membangun persatuan dan kesatuan di tengah keragaman politik dan ideologis yang ada di Indonesia.
Kepemilikan Bung Karno seharusnya dipahami sebagai milik bersama bangsa Indonesia. Warisan Bung Karno tidak boleh dipolitisasi atau digunakan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu. Sebaliknya, kita harus memahami peran dan kontribusi Bung Karno dalam pembentukan negara Indonesia dari perspektif historis dan politik yang holistik. Pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melebihi perdebatan tentang siapa yang memiliki Bung Karno. Dengan memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dipegang oleh Bung Karno, kita dapat bersama-sama membangun masa depan Indonesia yang lebih baik, menghormati warisan sejarah, dan menghargai keragaman politik dalam masyarakat.
Dalam menghadapi perdebatan tentang kepemilikan Bung Karno, penting untuk menghindari politisasi yang sempit atau klaim eksklusif, dan sebaliknya, fokus pada nilai-nilai yang dipegang oleh Bung Karno untuk mempersatukan dan membangun bangsa. Pesan  penting ini mengajak kita untuk memahami sejarah dengan bijaksana, memahami peran dan kontribusi Bung Karno secara holistik, dan memanfaatkan warisan dan inspirasi beliau untuk memajukan Indonesia ke depan.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI