Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Esensi Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Guru (UKOM JFG): Membangun Profesionalisme Menuju Pendidikan Berkualitas

7 Mei 2024   04:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   11:51 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Keempat, seorang guru yang profesional juga memiliki kemampuan untuk memberikan umpan balik yang konstruktif kepada siswa. Mereka dapat memberikan evaluasi yang jelas dan bermanfaat, serta memberikan dorongan dan dukungan bagi perkembangan siswa. Dengan memiliki profesionalisme yang kuat, seorang guru dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam menciptakan pendidikan berkualitas. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk terus mengembangkan profesionalisme mereka, sehingga mereka dapat berperan secara maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan berkualitas bagi semua siswa.

Dasar Aturan Pelaksanaan UKOM JFG

Dasar aturan dilaksanakannya Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Guru didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur sistem pendidikan. Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan ujian kompetensi guru di Indonesia. Di dalamnya diatur tentang persyaratan, kewajiban, dan hak guru, termasuk di antaranya mengenai ujian kompetensi.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih rinci mengenai jabatan fungsional guru dan mekanisme ujian kompetensi yang harus diikuti oleh para guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru: Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, termasuk standar yang diuji dalam ujian kompetensi.

Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penilaian Kinerja Guru: Peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja guru yang menjadi bagian dari ujian kompetensi, termasuk dalam hal penetapan standar kinerja dan pemberian penilaian.

Kelima, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan: Dokumen ini berisi standar nasional pendidikan, termasuk standar kompetensi lulusan dan standar isi kurikulum yang juga menjadi dasar bagi ujian kompetensi guru.

Dengan dasar-dasar aturan ini, ujian kompetensi jabatan fungsional guru dilaksanakan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa.

Konsep dan Tujuan UKOM  JFG

Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Guru merupakan suatu evaluasi yang bertujuan untuk menilai kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan seorang guru sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun