Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Titik Terang: Inkrahnya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

23 April 2024   09:29 Diperbarui: 23 April 2024   16:42 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, yang berisi putusan "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Berikut rangkuman hasil putusan MK di sidang gugatan sengketa Pilpres 2024.

Pertama, Endorse Jokowi untuk Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan. Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa endorsement Jokowi untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran memang melanggar etika. Terlepas dari itu, pelekatan citra Jokowi untuk Prabowo-Gibran dinilai tidak melanggar aturan.

Kedua, Pembagian bansos tidak berkaitan dengan perolehan suara. MK turut menyoroti soal pembagian bansos yang tidak sesuai prosedur. Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, anggaran bansos maupun perlindungan sosial sudah memenuhi prosedur sesuai pasal 23 ayat 1 jo ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, Pengangkatan Gibran sebagai cawapres memenuhi syarat. Salah satu gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah pengangkatan Gibran sebagai cawapres. Pengangkatan Gibran sebagai cawapres dinilai terkait nepotisme dan pelanggaran etika.

Keempat, Ketidaknetralan pejabat daerah tidak melanggar hukum. MK juga memutuskan bahwa dalil ketidaknetralan pejabat daerah tidak melanggar hukum. MK menilai tidak ada substansi spesifik ketidaknetralan pejabat pemerintah dalam mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Kelima, MK memutuskan perlu adanya perbaikan UU Pemilu. MK memutuskan bahwa perlu adanya perbaikan dalam Undang-undang (UU) Pemilu. Hal ini karena UU Pemilu 2024 dinilai terlalu lemah sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran etik di kalangan peserta.

Peran MK dalam Proses Sengketa Pilpres 2024

Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, MK memegang peran krusial sebagai penjaga konstitusi, penafsir, dan penegak hukum tertinggi. Sebagai lembaga yang independen, MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pilpres, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Peran MK tidak hanya terbatas pada interpretasi konstitusi, tetapi juga dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selain itu, dalam konteks sengketa Pilpres 2024, MK memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas pemilihan dan menjamin proses yang adil serta transparan. MK bertindak sebagai lembaga penengah yang berwenang memutuskan sengketa atas hasil pemilihan yang dipertanyakan, berdasarkan bukti-bukti dan argumen hukum yang diajukan oleh pihak terkait. Otoritas MK dalam menafsirkan dan menerapkan hukum konstitusi memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak terkait, termasuk lembaga-lembaga negara, calon presiden, partai politik, dan masyarakat umum. Kepatuhan terhadap putusan MK menjadi landasan penting dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun