Mohon tunggu...
salmia risqimargolang
salmia risqimargolang Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi mahasiswa

salmia risqi margolang fakultas dakwah prodi komunikasi penyiaran islam, mempunyaihobi emasak dan memiliki kepribadian menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Puasa

28 Desember 2023   19:55 Diperbarui: 28 Desember 2023   20:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat ialah kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga. Hukumnya fardlu'ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Benda yang wajib dizakati :

1. Binatang ternak

2. Emas dan perak

3. Biji makanan yang menyenangkan

4. Buah-buahan

5. Harta perniaga

Orang yang berhak menerima zakat :

Berdasarkan firman Allah Swt surat At Taubah ayat 6 bahwa orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu :

1. Fakir

2. Miskin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun