Mohon tunggu...
Salmia Mis
Salmia Mis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pariwisata Syariah dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

28 Agustus 2017   01:11 Diperbarui: 28 Agustus 2017   01:18 3048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pola bisnis yang dipraktikkan Nabi Muhammad SAW ini tentu perlu diadaptasi oleh para pebisnis di masa kini, yang terkadang mudah keluar dari etika-etika seperti yang dipraktikkan oleh Nabi SAW. Dengan adanya Fatwa DSN MUI terkait pariwisata maka diharapakan tidak ada lagi yang menjadikan usaha bisnisnya sebagai malpraktek. Sehingga terus memperbaiki citra bisnis syariah dan memberikan kesan positif bagi wisatawan juga berefek besar dalam meningkatkan ekonomi dan pariwisata di Indonesia.

Dampak lain dari pariwisata syariah terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat selain masyarakat muslim yang mayoritas di Indonesia banyak di libatkan dalam pengembangan bisnis Islam, perusahaan yang melakukan bisnis Islam atau yang mengklaim syariah seharusnya mampu menghadirkan atau memberikan dampak yang besar dalam usaha bisnisnya misalnya mendistribusikan Coorporate Social Responsibility (CSR) yang lebih dibanding perusahaan tanpa label Islam, serta memberikan efek yang besar bagi lingkungan bisnis yang di jalankan. Sehingga bukan hanya profit oriented tetapi juga ukhuwa Islamiyah orientied yang harus terjaga dalam pariwisata syariah dan perbaikan ekonomi masyarakat sekitar.

Opini By: Salmia

Mahasiswa Magister Studi Islam

Universitas Islam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun