Meningkatnya pengguna uang elektronik di era digital ini sangat berpengaruh di dunia ekonomi. Sebagai bentuk pertisipasinya PT Jatelindo Perkasa Abadi juga meluncurkan platform FELLO sebagai fitur pembayaran digital. FELLO mempunyai fitur-fitur seperti, pembelian (Pulsa dan Token Listrik) dan pembayaran (Tagihan Listrik, PDAM dan Narobil). Selain itu, FELLO juga sudah memiliki fitur QRIS sehingga dapat memudahkan proses pembayaran dan pembelian pada merchant-merchant. FELLO sudah bekerjasama dengan bank besar seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, Permata, dan untuk bank lainnya masih dalam proses, serta modern channel seperti Indomaret dan Alfamart.
Hal ini dapat memudahkan pengguna untuk top up saldo. Pada dasarnya uang elektronik sama dengan uang biasa, hanya saja bentuknya yang berbeda. Karena uang elektronik ini bergantung pada substansi dan barang yang ditransaksikan. Jika di lihat dari kemaslahatannya yang dimaksud maslahah adalah dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia. Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginannya masing-masing, seperti kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Contohnya dengan menggunakan FELLO kita dapat berbelanja kebutuhan pangan seperti beras, minyak, gula, dan lain-lain di Indomaret dan Alfamart.
Manfaat menggunakan uang elektronik FELLO mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan dalam melakukan berbagai transaksi pembayaran. Kini pengguna cashless semakin berkembang dan menjadi favorit masyarakat. Kita juga tahu bahwa uang memiliki evolusi panjang dalam perkembangannya. Mulai dari kehidupan manusia yang masih primitif, hingga kehidupan manusia yang semakin modern. Menurut Fatwa DSN MUI tentang Uang Elektronik Syariah (Fatwa No: 116/DSN-MUI/IX/2017), uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:
1. diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit
2. jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi
3. jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan
4. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagan yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai mengenai penggunaan uang elektronik. Namun, tetap perlu berhati-hati dalam menggunakannya dengan mengikuti batasan syariah dalam bermuamalah dan memperhatikan akad transaksi yang terjadi. Jadi bisa disimpulkan, bermuamalah dengan uang elektronik adalah mubah, sah, dan halal, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H