Mohon tunggu...
Salma Rodliyatu Zalfa
Salma Rodliyatu Zalfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - STEI SEBI

Mahasiswa STEI SEBI prodi Akuntansi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam Vs Ekonomi Konvensional

18 Februari 2021   22:01 Diperbarui: 18 Februari 2021   22:11 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendaya gunakan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi sangat berkaitan dengan perilaku manusia yang didasarkan pada landasan serta priinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan.

Pada era dizaman ini, kita tidak hanya mengenal Ekonomi Kapitalis maupun Ekonomi Sosialis, tetapi kita juga mengenal Ekonimi Islam, atau sering disebut dengan Ekonomi Syariah.

Ilmu ekonomi syariah sendiri hadir sebagai ilmu pengetahuan modern yang muncul pada abad 1970-an, akan tetapi pemikiran tentang ekonomi syariah telah muncul sejak Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW.

Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip dasar. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi perbedaan segala tujuan, tindakan, norma serta pengembangan prinsip. Ekonomi konvensional bertujuan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi. Sistem konvensional menganggap ketika pertumbuhan ekonomi berjalan baik maka semua orang akan mencapai kepuasan individu yang diinginkan. Sementara ekonomi syariah berprinsip bahwa agama dan ekonomi memiliki kaitan yang sangat erat, dimana kegiatan ekonomi dilakukan dengan landasan Al Quran dan Al Hadits.

Dalam ekonomi konvensional perjanjian kredit dikenal dengan adanya perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat sepihak. Perjanjian ini telah terlebih dulu dibuat oleh pihak tertentu bahkan sebelum pihak lainnya datang. Sementara dalam ekonomi syariah dikenal perjanjian pembiayaan mudhorobah. Ekonomi syariah tidak mengenal adanya perjanjian baku. Perjanjian dalam ekonomi syariah dibuat oleh kedua pihak, misalkan antara bank dan nasabah.

Ekonomi syariah atau ekonomi islam mengenal aturan yang berbeda mengenai hak milik individu. Kepemilikan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kezaliman, disamping itu kepemilikan individu harus diperoleh dengan cara-cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama. 

Barang ataupun sumber daya yang menyangkut hajad hidup banyak orang tidak diperbolehkan untuk dimiliki individu. Individu juga diwajibkan untuk mensucikan harta yang dimiliki melalui zakat, infaq, shodaqoh dan sebagainya. Kepemilikan atau harta yang dimiliki individu tidak boleh terlalu lama ditimbun oleh satu pihak. Harta tersebut harus digunakan dan dikelola untuk kepentingan bersama dan bukan hanya untuk kepentingan individu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun